Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 509:
====<center>Pasal 31</center>====
:(1) Lembaga penyiaran yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi terdiri atas stasiun penyiaran jaringan dan/atau stasiun penyiaran lokal.
:(2) Lembaga Penyiaran Publik dapat menyelenggarakan siaran dengan sistem stasiun jaringan yang menjangkau seluruh wilayah negara Republik Indonesia.▼
:(3) Lembaga Penyiaran Swasta dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas.▼
:(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sistem stasiun jaringan disusun oleh KPI bersama Pemerintah.▼
:(5) Stasiun penyiaran lokal dapat didirikan di lokasi tertentu dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan wilayah jangkauan siaran terbatas pada lokasi tersebut.▼
:(6) Mayoritas pemilikan modal awal dan pengelolaan stasiun penyiaran lokal diutamakan kepada masyarakat di daerah tempat stasiun lokal itu berada.▼
▲siaran dengan sistem stasiun jaringan yang menjangkau seluruh wilayah
▲siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah
▲sistem stasiun jaringan disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
▲lokasi tertentu dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan wilayah
▲stasiun penyiaran lokal diutamakan kepada masyarakat di daerah tempat
===<center>Bagian Kesepuluh</center>===
|