Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Baris 509:
====<center>Pasal 31</center>====
 
:(1) Lembaga penyiaran yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi terdiri atas stasiun penyiaran jaringan dan/atau stasiun penyiaran lokal.
:(2) Lembaga Penyiaran Publik dapat menyelenggarakan siaran dengan sistem stasiun jaringan yang menjangkau seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi terdiri atas stasiun
:(3) Lembaga Penyiaran Swasta dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas.
penyiaran jaringan dan/atau stasiun penyiaran lokal.
:(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sistem stasiun jaringan disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
 
:(5) Stasiun penyiaran lokal dapat didirikan di lokasi tertentu dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan wilayah jangkauan siaran terbatas pada lokasi tersebut.
(2) Lembaga Penyiaran Publik dapat menyelenggarakan
:(6) Mayoritas pemilikan modal awal dan pengelolaan stasiun penyiaran lokal diutamakan kepada masyarakat di daerah tempat stasiun lokal itu berada.
siaran dengan sistem stasiun jaringan yang menjangkau seluruh wilayah
negara Republik Indonesia.
 
(3) Lembaga Penyiaran Swasta dapat menyelenggarakan
siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah
terbatas.
 
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
sistem stasiun jaringan disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
 
(5) Stasiun penyiaran lokal dapat didirikan di
lokasi tertentu dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan wilayah
jangkauan siaran terbatas pada lokasi tersebut.
 
(6) Mayoritas pemilikan modal awal dan pengelolaan
stasiun penyiaran lokal diutamakan kepada masyarakat di daerah tempat
stasiun lokal itu berada.
 
===<center>Bagian Kesepuluh</center>===