Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Baris 879:
 
==<center> BAB XII: Ketentuan Penutup </center>==
====<center>Pasal 61</center>====
:(1) KPI harus sudah dibentuk selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini.
:(2) Untuk pertama kalinya pengusulan anggota KPI diajukan oleh Pemerintah atas usulan masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
====<center>Pasal 62</center>====
:(1) Ketentuan-ketentuan yang disusun oleh KPI bersama Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (8), Pasal 55 ayat (3), dan Pasal 60 ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
:(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditetapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah selesai disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
====<center>Pasal 63</center>====
Dengan berlakunya undang-undang ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3701) dinyatakan tidak berlaku lagi.
====<center>Pasal 64</center>====
:Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
:Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
:Disahkan di Jakarta
:pada tanggal 28 Desember 2002
:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
:ttd.
:MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
:Diundangkan di Jakarta
:pada tanggal 28 Desember 2002
 
:SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
===<center>Pasal 61</center>===
:ttd
:BAMBANG KESOWO
 
:LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 139
(1) KPI harus sudah dibentuk selambat-lambatnya 1
:Salinan sesuai dengan aslinya
(satu) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini.
:Deputi Sekretaris Kabinet
 
:Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
(2) Untuk pertama kalinya pengusulan anggota KPI
:Lambock V. Nahattands
diajukan oleh Pemerintah atas usulan masyarakat kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
 
===<center>Pasal 62</center>===
 
(1) Ketentuan-ketentuan yang disusun oleh KPI bersama Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 29 ayat (2),
: Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (8), Pasal 55 ayat (3), dan Pasal 60 ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditetapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah selesai disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
 
===<center>Pasal 63</center>===
 
Dengan berlakunya undang-undang ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun
1997 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3701) dinyatakan tidak
berlaku lagi.
 
===<center>Pasal 64</center>===
 
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
 
Disahkan di Jakarta
 
pada tanggal 28 Desember 2002
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd.
 
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
 
Diundangkan di Jakarta
 
pada tanggal 28 Desember 2002
 
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd
 
BAMBANG KESOWO
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 139
 
Salinan sesuai dengan aslinya
 
Deputi Sekretaris Kabinet
 
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
 
Lambock V. Nahattands