Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
FFernando.02 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 126:
 
====<center>Pasal 4</center>====
:(1) Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
 
:(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.
 
====<center>Pasal 5</center>====
Baris 151:
:(2) Dalam sistem penyiaran nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran
::guna sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
:(3) Dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal.
::stasiun lokal.
:(4) Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran.
 
Baris 246 ⟶ 245:
====<center>Pasal 14</center>====
 
:(1) Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a adalah lembaga penyiaran yang
berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen,
:netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
 
:(2) Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) terdiri atas Radio Republik Indonesia dan Televisi
Republik Indonesia yang stasiun pusat penyiarannya berada di ibukota
:Negara Republik Indonesia.
 
:(3) Di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dapat
didirikan Lembaga Penyiaran Publik lokal.
 
:(4) Dewan pengawas dan dewan direksi Lembaga
Penyiaran Publik dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
 
:(5) Dewan pengawas ditetapkan oleh Presiden bagi
Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia atas usul
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; atau oleh Gubernur, Bupati,
:atau Walikota bagi Lembaga Penyiaran Publik lokal atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat.
 
:(6) Jumlah anggota dewan pengawas bagi Radio
Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia sebanyak 5 (lima)
orang dan dewan pengawas bagi Lembaga Penyiaran Publik Lokal
:sebanyak 3 (tiga) orang.
 
:(7) Dewan direksi diangkat dan ditetapkan oleh
dewan pengawas.
 
:(8) Dewan pengawas dan dewan direksi Lembaga
Penyiaran Publik mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun dan dapat dipilih
kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
 
:(9) Lembaga Penyiaran Publik di tingkat pusat
diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Lembaga
Penyiaran Publik di tingkat daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat
:Daerah.
 
:(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga
Penyiaran Publik disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
 
====<center>Pasal 15</center>====
 
:(1) Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Publik berasal dari :
 
::a. iuran penyiaran;
::b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
::c. sumbangan masyarakat;
::d. siaran iklan; dan
::e. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
 
:(2) Setiap akhir tahun anggaran, Lembaga Penyiaran
Publik wajib membuat laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik
dan hasilnya diumumkan melalui media massa.
Baris 308 ⟶ 307:
====<center>Pasal 16</center>====
 
:(1) Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b adalah lembaga penyiaran yang
bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang
:usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
 
:(2) Warga negara asing dilarang menjadi pengurus
Lembaga Penyiaran Swasta, kecuali untuk bidang keuangan dan bidang
teknik.
Baris 319 ⟶ 318:
====<center>Pasal 17</center>====
 
:(1) Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) didirikan dengan modal awal yang seluruhnya
dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan
:hukum Indonesia.
 
:(2) Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan
penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal
dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20%
:(dua puluh per seratus) dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham.
 
:(3) Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan
kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan
memberikan bagian laba perusahaan.
Baris 335 ⟶ 334:
====<center>Pasal 18</center>====
 
:(1) Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga
Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu
wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi.
 
:(2) Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran
Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan Lembaga
Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi,
:antara Lembaga Penyiaran Swasta dan perusahaan media cetak, serta antara Lembaga Penyiaran Swasta dan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran lainnya, baik langsung maupun tidak langsung, dibatasi.
 
:(3) Pengaturan jumlah dan cakupan wilayah siaran
lokal, regional, dan nasional, baik untuk jasa penyiaran radio maupun
jasa penyiaran televisi, disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
 
:(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan
kepemilikan dan penguasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
pembatasan kepemilikan silang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
Baris 371 ⟶ 370:
====<center>Pasal 21</center>====
 
:(1) Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c merupakan lembaga penyiaran yang
berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas
:tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
 
:(2) Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diselenggarakan :
 
:a. tidak untuk mencari laba atau keuntungan atau tidak merupakan bagian perusahaan yang mencari keuntungan semata; dan
:b. untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan, dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan, dan informasi yang menggam-barkan
:identitas bangsa.
 
:(3) Lembaga Penyiaran Komunitas merupakan komunitas
nonpartisan yang keberadaan organisasinya:
 
::a. tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional;
::b. tidak terkait dengan organisasi terlarang; dan
::c. tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu.
 
====<center>Pasal 22====
 
:(1) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan atas biaya
yang diperoleh dari kontribusi komunitas tertentu dan menjadi milik
komunitas tersebut.
 
:(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat memperoleh
sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang
sah dan tidak mengikat.
Baris 402 ⟶ 401:
====<center>Pasal 23</center>====
 
:(1) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang menerima
bantuan dana awal mendirikan dan dana operasional dari pihak asing.
 
:(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang melakukan
siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan
masyarakat.
Baris 411 ⟶ 410:
====<center>Pasal 24</center>====
 
:(1) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat kode
etik dan tata tertib untuk diketahui oleh komunitas dan masyarakat
lainnya.
Baris 418 ⟶ 417:
masyarakat lain terhadap pelanggaran kode etik dan/atau tata tertib,
Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan tindakan sesuai
:dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
 
===<center>Bagian Ketujuh</center>===
Baris 425 ⟶ 424:
====<center>Pasal 25</center>====
 
:(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan lembaga penyiaran
berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya
:menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.
 
:(2) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) memancarluaskan atau menyalurkan materi
siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi,
Baris 437 ⟶ 436:
====<center>Pasal 26</center>====
 
:(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 terdiri atas:
 
::a. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit;
::b. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel; dan
::c. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial.
 
:(2) Dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga Penyiaran Ber-langganan
harus:
 
::a. melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan;
::b. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta; dan
::c. menyediakan 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) siaran produksi luar negeri paling sedikit 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri.
 
:(3) Pembiayaan Lembaga Penyiaran Berlangganan berasal dari :
 
::a. iuran berlangganan; dan
::b. usaha lain yang sah dan terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
 
====<center>Pasal 27</center>====
Baris 479 ⟶ 478:
====<center>Pasal 29</center>====
 
:(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (7), Pasal 34
ayat (4) dan ayat (5) berlaku pula bagi Lembaga Penyiaran
:Berlangganan.
 
:(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) disusun
oleh KPI bersama Pemerintah.
Baris 493 ⟶ 492:
====<center>Pasal 30</center>====
 
:(1) Lembaga penyiaran asing dilarang didirikan di
Indonesia.
 
:(2) Lembaga penyiaran asing dan kantor penyiaran
asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang
disiarkan secara langsung maupun dalam rekaman, harus memenuhi
:ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
:(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kegiatan
peliputan lembaga penyiaran asing disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
 
Baris 522 ⟶ 521:
====<center>Pasal 32</center>====
 
:(1) Setiap pendirian dan penyelenggaraan penyiaran
wajib memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan
persyaratan teknis perangkat penyiaran.
 
:(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana dasar
teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun lebih lanjut oleh KPI
bersama
:Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku.
 
===<center>Bagian Kesebelas</center>===
Baris 552 ⟶ 551:
====<center>Pasal 34</center>====
 
:(1) Izin penyelenggaraan penyiaran diberikan sebagai berikut:
 
::a. izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
::b. izin penyelenggaraan penyiaran televisi diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
 
:(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b
masing-masing dapat diperpanjang.
 
:(3) Sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan
penyiaran, lembaga penyiaran radio wajib melalui masa uji coba siaran
paling lama 6 (enam) bulan dan untuk lembaga penyiaran televisi
:wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 1 (satu) tahun.
 
:(4) Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada
pihak lain.
 
:(5) Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut karena :
 
::a. tidak lulus masa uji coba siaran yang telah ditetapkan;
::b. melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan;
::c. tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan tanpa pemberitahuan kepada KPI;
::d. dipindahtangankan kepada pihak lain;
::e. melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau
::f. melanggar ketentuan mengenai standar program siaran setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
 
:(6) Izin penyelenggaraan penyiaran dinyatakan berakhir karena habis
masa izin dan tidak diperpanjang kembali.
 
Baris 591 ⟶ 590:
====<center>Pasal 36</center>====
 
:(1) Isi siaran wajib mengandung informasi,
pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas,
watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan
kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
 
:(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang
diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran
Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus)
mata acara yang berasal dari dalam negeri.
 
:(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan
pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja,
dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga
Baris 607 ⟶ 606:
sesuai dengan isi siaran.
 
:(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak
boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
 
:(5) Isi siaran dilarang :
 
::a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
::b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau
::c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
 
:(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan,
melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia
Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Baris 630 ⟶ 629:
====<center>Pasal 38</center>====
 
:(1) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal dan,
apabila diperlukan, untuk mendukung mata acara tertentu.
 
:(2) Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai
bahasa pengantar sesuai dengan keperluan suatu mata acara siaran.
 
Baris 643 ⟶ 642:
televisi harus diberi teks Bahasa Indonesia atau secara selektif
disulihsuarakan ke
:dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara tertentu.
 
:(2) Sulih suara bahasa asing ke dalam Bahasa
Indonesia dibatasi paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari
jumlah mata acara berbahasa asing yang disiarkan.
 
:(3) Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara
tertentu untuk khalayak tunarungu.
 
Baris 657 ⟶ 656:
====<center>Pasal 40</center>====
 
:(1) Lembaga penyiaran dapat melakukan relai siaran
lembaga penyiaran lain, baik lembaga penyiaran dalam negeri maupun
dari lembaga penyiaran luar negeri.
 
:(2) Relai siaran yang digunakan sebagai acara
tetap, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri,
dibatasi.
 
:(3) Khusus untuk relai siaran acara tetap yang
berasal dari lembaga penyiaran luar negeri, durasi, jenis dan jumlah
mata acaranya dibatasi.
 
:(4) Lembaga penyiaran dapat melakukan relai siaran
lembaga penyiaran lain secara tidak tetap atas mata acara tertentu
yang bersifat nasional, internasional, dan/atau mata acara pilihan.
Baris 693 ⟶ 692:
====<center>Pasal 43</center>====
 
:(1) Setiap mata acara yang disiarkan wajib
memiliki hak siar.
 
:(2) Dalam menayangkan acara siaran, lembaga
penyiaran wajib mencantumkan hak siar.
 
:(3) Kepemilikan hak siar sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) harus disebutkan secara jelas dalam mata acara.
 
:(4) Hak siar dari setiap mata acara siaran
dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Baris 710 ⟶ 709:
====<center>Pasal 44</center>====
 
:(1) Lembaga penyiaran wajib melakukan ralat
apabila isi siaran dan/atau berita diketahui terdapat kekeliruan
dan/atau kesalahan, atau terjadi sanggahan atas isi siaran dan/atau
berita.
 
:(2) Ralat atau pembetulan dilakukan dalam jangka
waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam berikutnya, dan apabila
tidak memungkinkan untuk dilakukan, ralat dapat dilakukan pada
:kesempatan pertama serta mendapat perlakuan utama.
 
:(3) Ralat atau pembetulan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) tidak membebaskan tanggung jawab atau tuntutan hukum
yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Baris 729 ⟶ 728:
====<center>Pasal 45</center>====
 
:(1) Lembaga Penyiaran wajib menyimpan bahan
siaran, termasuk rekaman audio, rekaman video, foto, dan dokumen,
sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah
disiarkan.
 
:(2) Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah,
nilai informasi, atau nilai penyiaran yang tinggi, wajib diserahkan
kepada lembaga yang ditunjuk untuk menjaga kelestariannya sesuai dengan
:peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
===<center>Bagian Kedelapan</center>===
Baris 887 ⟶ 886:
:(1) KPI harus sudah dibentuk selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini.
:(2) Untuk pertama kalinya pengusulan anggota KPI diajukan oleh Pemerintah atas usulan masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
 
====<center>Pasal 62</center>====
:(1) Ketentuan-ketentuan yang disusun oleh KPI bersama Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 29 ayat (2),
Baris 894:
====<center>Pasal 63</center>====
Dengan berlakunya undang-undang ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3701) dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
====<center>Pasal 64</center>====
:Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.