Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
FFernando.02 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
FFernando.02 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 127:
====<center>Pasal 4</center>====
:(1) Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
 
:(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.
 
Baris 245 ⟶ 244:
====<center>Pasal 14</center>====
 
:(1) Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
:(1) Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud
:(2) Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia yang stasiun pusat penyiarannya berada di ibukota Negara Republik Indonesia.
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a adalah lembaga penyiaran yang
:(3) Di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dapat didirikan Lembaga Penyiaran Publik lokal.
berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen,
:(4) Dewan pengawas dan dewan direksi Lembaga Penyiaran Publik dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
:(5) Dewan pengawas ditetapkan oleh Presiden bagi Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; atau oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota bagi Lembaga Penyiaran Publik lokal atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat.
 
:(6) Jumlah anggota dewan pengawas bagi Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia sebanyak 5 (lima) orang dan dewan pengawas bagi Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebanyak 3 (tiga) orang.
:(2) Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud
:(7) Dewan direksi diangkat dan ditetapkan oleh dewan pengawas.
dalam ayat (1) terdiri atas Radio Republik Indonesia dan Televisi
:(8) Dewan pengawas dan dewan direksi Lembaga Penyiaran Publik mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
Republik Indonesia yang stasiun pusat penyiarannya berada di ibukota
:(9) Lembaga Penyiaran Publik di tingkat pusat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik di tingkat daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Negara Republik Indonesia.
:(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyiaran Publik disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
 
:(3) Di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dapat
didirikan Lembaga Penyiaran Publik lokal.
 
:(4) Dewan pengawas dan dewan direksi Lembaga
Penyiaran Publik dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
 
:(5) Dewan pengawas ditetapkan oleh Presiden bagi
Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia atas usul
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; atau oleh Gubernur, Bupati,
atau Walikota bagi Lembaga Penyiaran Publik lokal atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat.
 
:(6) Jumlah anggota dewan pengawas bagi Radio
Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia sebanyak 5 (lima)
orang dan dewan pengawas bagi Lembaga Penyiaran Publik Lokal
sebanyak 3 (tiga) orang.
 
:(7) Dewan direksi diangkat dan ditetapkan oleh
dewan pengawas.
 
:(8) Dewan pengawas dan dewan direksi Lembaga
Penyiaran Publik mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun dan dapat dipilih
kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
 
:(9) Lembaga Penyiaran Publik di tingkat pusat
diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Lembaga
Penyiaran Publik di tingkat daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
 
:(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga
Penyiaran Publik disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
 
====<center>Pasal 15</center>====
 
:(1) Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Publik berasal dari :
 
::a. iuran penyiaran;
::b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Baris 296 ⟶ 263:
::d. siaran iklan; dan
::e. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
:(2) Setiap akhir tahun anggaran, Lembaga Penyiaran Publik wajib membuat laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya diumumkan melalui media massa.
 
:(2) Setiap akhir tahun anggaran, Lembaga Penyiaran
Publik wajib membuat laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik
dan hasilnya diumumkan melalui media massa.
 
===<center>Bagian Kelima</center>===
Baris 307 ⟶ 271:
====<center>Pasal 16</center>====
 
:(1) Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
:(2) Warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga Penyiaran Swasta, kecuali untuk bidang keuangan dan bidang teknik.
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b adalah lembaga penyiaran yang
bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang
usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
 
:(2) Warga negara asing dilarang menjadi pengurus
Lembaga Penyiaran Swasta, kecuali untuk bidang keuangan dan bidang
teknik.
 
====<center>Pasal 17</center>====
 
:(1) Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) didirikan dengan modal awal yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
:(2) Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham.
dalam Pasal 16 ayat (1) didirikan dengan modal awal yang seluruhnya
:(3) Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan.
dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan
hukum Indonesia.
 
:(2) Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan
penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal
dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20%
(dua puluh per seratus) dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham.
 
:(3) Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan
kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan
memberikan bagian laba perusahaan.
 
====<center>Pasal 18</center>====
 
:(1) Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi.
:(2) Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi, antara Lembaga Penyiaran Swasta dan perusahaan media cetak, serta antara Lembaga Penyiaran Swasta dan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran lainnya, baik langsung maupun tidak langsung, dibatasi.
Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu
:(3) Pengaturan jumlah dan cakupan wilayah siaran lokal, regional, dan nasional, baik untuk jasa penyiaran radio maupun jasa penyiaran televisi, disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi.
:(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan kepemilikan dan penguasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pembatasan kepemilikan silang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
 
:(2) Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran
Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan Lembaga
Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi,
antara Lembaga Penyiaran Swasta dan perusahaan media cetak, serta antara Lembaga Penyiaran Swasta dan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran lainnya, baik langsung maupun tidak langsung, dibatasi.
 
:(3) Pengaturan jumlah dan cakupan wilayah siaran
lokal, regional, dan nasional, baik untuk jasa penyiaran radio maupun
jasa penyiaran televisi, disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
 
:(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan
kepemilikan dan penguasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
pembatasan kepemilikan silang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
:disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
 
====<center>Pasal 19</center>====
Baris 370 ⟶ 305:
====<center>Pasal 21</center>====
 
:(1) Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
:(1) Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud
:(2) Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan :
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c merupakan lembaga penyiaran yang
::a. tidak untuk mencari laba atau keuntungan atau tidak merupakan bagian perusahaan yang mencari keuntungan semata; dan
berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas
::b. untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan, dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan, dan informasi yang menggam-barkan
tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
 
:(2) Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diselenggarakan :
 
:a. tidak untuk mencari laba atau keuntungan atau tidak merupakan bagian perusahaan yang mencari keuntungan semata; dan
:b. untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan, dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan, dan informasi yang menggam-barkan
identitas bangsa.
:(3) Lembaga Penyiaran Komunitas merupakan komunitas nonpartisan yang keberadaan organisasinya:
 
:(3) Lembaga Penyiaran Komunitas merupakan komunitas
nonpartisan yang keberadaan organisasinya:
 
::a. tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional;
::b. tidak terkait dengan organisasi terlarang; dan
Baris 391 ⟶ 317:
====<center>Pasal 22====
 
:(1) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan atas biaya yang diperoleh dari kontribusi komunitas tertentu dan menjadi milik komunitas tersebut.
:(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
yang diperoleh dari kontribusi komunitas tertentu dan menjadi milik
komunitas tersebut.
 
:(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat memperoleh
sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang
sah dan tidak mengikat.
 
====<center>Pasal 23</center>====
 
:(1) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang menerima bantuan dana awal mendirikan dan dana operasional dari pihak asing.
:(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat.
bantuan dana awal mendirikan dan dana operasional dari pihak asing.
 
:(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang melakukan
siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan
masyarakat.
 
====<center>Pasal 24</center>====
 
:(1) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat kode etik dan tata tertib untuk diketahui oleh komunitas dan masyarakat lainnya.
(2) Dalam hal terjadi pengaduan dari komunitas atau masyarakat lain terhadap pelanggaran kode etik dan/atau tata tertib, Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan tindakan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
etik dan tata tertib untuk diketahui oleh komunitas dan masyarakat
lainnya.
 
(2) Dalam hal terjadi pengaduan dari komunitas atau
masyarakat lain terhadap pelanggaran kode etik dan/atau tata tertib,
Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan tindakan sesuai
dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
 
===<center>Bagian Ketujuh</center>===
Baris 424 ⟶ 335:
====<center>Pasal 25</center>====
 
:(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.
:(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana
:(2) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multi-media, atau media informasi lainnya.
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan lembaga penyiaran
berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya
menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.
 
:(2) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) memancarluaskan atau menyalurkan materi
siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi,
:multi-media, atau media informasi lainnya.
 
====<center>Pasal 26</center>====
 
:(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas:
25 terdiri atas:
 
::a. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit;
::b. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel; dan
::c. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial.
:(2) Dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga Penyiaran Ber-langganan harus:
 
:(2) Dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga Penyiaran Ber-langganan
harus:
 
::a. melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan;
::b. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta; dan
::c. menyediakan 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) siaran produksi luar negeri paling sedikit 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri.
 
:(3) Pembiayaan Lembaga Penyiaran Berlangganan berasal dari :
 
::a. iuran berlangganan; dan
::b. usaha lain yang sah dan terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
Baris 478 ⟶ 375:
====<center>Pasal 29</center>====
 
:(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (7), Pasal 34 ayat (4) dan ayat (5) berlaku pula bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan.
:(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (7), Pasal 34
ayat (4) dan ayat (5) berlaku pula bagi Lembaga Penyiaran
Berlangganan.
 
:(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) disusun
oleh KPI bersama Pemerintah.
 
===<center>Bagian Kedelapan</center>===
Baris 492 ⟶ 383:
====<center>Pasal 30</center>====
 
:(1) Lembaga penyiaran asing dilarang didirikan di Indonesia.
:(2) Lembaga penyiaran asing dan kantor penyiaran asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang disiarkan secara langsung maupun dalam rekaman, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Indonesia.
:(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kegiatan peliputan lembaga penyiaran asing disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
 
:(2) Lembaga penyiaran asing dan kantor penyiaran
asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang
disiarkan secara langsung maupun dalam rekaman, harus memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
:(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kegiatan
peliputan lembaga penyiaran asing disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
 
===<center>Bagian Kesembilan</center>===
Baris 521 ⟶ 405:
====<center>Pasal 32</center>====
 
:(1) Setiap pendirian dan penyelenggaraan penyiaran wajib memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran.
:(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun lebih lanjut oleh KPI bersama Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku.
wajib memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan
persyaratan teknis perangkat penyiaran.
 
:(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana dasar
teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun lebih lanjut oleh KPI
bersama
Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku.
 
===<center>Bagian Kesebelas</center>===
Baris 552 ⟶ 429:
 
:(1) Izin penyelenggaraan penyiaran diberikan sebagai berikut:
 
::a. izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
::b. izin penyelenggaraan penyiaran televisi diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
:(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b nmasing-masing dapat diperpanjang.
 
:(3) Sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran, lembaga penyiaran radio wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan dan untuk lembaga penyiaran televisi wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 1 (satu) tahun.
:(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b
:(4) Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.
masing-masing dapat diperpanjang.
 
:(3) Sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan
penyiaran, lembaga penyiaran radio wajib melalui masa uji coba siaran
paling lama 6 (enam) bulan dan untuk lembaga penyiaran televisi
wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 1 (satu) tahun.
 
:(4) Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada
pihak lain.
 
:(5) Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut karena :
 
::a. tidak lulus masa uji coba siaran yang telah ditetapkan;
::b. melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan;
Baris 575 ⟶ 441:
::e. melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau
::f. melanggar ketentuan mengenai standar program siaran setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
:(6) Izin penyelenggaraan penyiaran dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali.
 
:(6) Izin penyelenggaraan penyiaran dinyatakan berakhir karena habis
masa izin dan tidak diperpanjang kembali.
 
==<center> BAB IV: Pelaksanaan Siaran </center>==
Baris 590 ⟶ 454:
====<center>Pasal 36</center>====
 
:(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
:(1) Isi siaran wajib mengandung informasi,
:(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas,
:(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan
:(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
 
:(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang
diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran
Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus)
mata acara yang berasal dari dalam negeri.
 
:(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan
pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja,
dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga
penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak
sesuai dengan isi siaran.
 
:(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak
boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
 
:(5) Isi siaran dilarang :
 
::a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
::b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau
::c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
:(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
 
:(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan,
melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia
Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
 
===<center>Bagian Kedua</center>===
Baris 629 ⟶ 474:
====<center>Pasal 38</center>====
 
:(1) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal dan, apabila diperlukan, untuk mendukung mata acara tertentu.
:(2) Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan keperluan suatu mata acara siaran.
pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal dan,
apabila diperlukan, untuk mendukung mata acara tertentu.
 
:(2) Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai
bahasa pengantar sesuai dengan keperluan suatu mata acara siaran.
 
====<center>Pasal 39</center>====
 
(1) Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus untuk jasa penyiaran televisi harus diberi teks Bahasa Indonesia atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara tertentu.
(1) Mata acara siaran berbahasa asing dapat
:(2) Sulih suara bahasa asing ke dalam Bahasa Indonesia dibatasi paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah mata acara berbahasa asing yang disiarkan.
disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus untuk jasa penyiaran
:(3) Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu untuk khalayak tunarungu.
televisi harus diberi teks Bahasa Indonesia atau secara selektif
disulihsuarakan ke
dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara tertentu.
 
:(2) Sulih suara bahasa asing ke dalam Bahasa
Indonesia dibatasi paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari
jumlah mata acara berbahasa asing yang disiarkan.
 
:(3) Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara
tertentu untuk khalayak tunarungu.
 
===<center>Bagian Ketiga</center>===
Baris 656 ⟶ 488:
====<center>Pasal 40</center>====
 
:(1) Lembaga penyiaran dapat melakukan relai siaran lembaga penyiaran lain, baik lembaga penyiaran dalam negeri maupun dari lembaga penyiaran luar negeri.
lembaga:(2) penyiaranRelai lainsiaran yang digunakan sebagai acara tetap, baik lembagayang penyiaranberasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dibatasi.
:(3) Khusus untuk relai siaran acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran luar negeri, durasi, jenis dan jumlah mata acaranya dibatasi.
:(4) Lembaga penyiaran dapat melakukan relai siaran lembaga penyiaran lain secara tidak tetap atas mata acara tertentu yang bersifat nasional, internasional, dan/atau mata acara pilihan.
 
:(2) Relai siaran yang digunakan sebagai acara
tetap, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri,
dibatasi.
 
:(3) Khusus untuk relai siaran acara tetap yang
berasal dari lembaga penyiaran luar negeri, durasi, jenis dan jumlah
mata acaranya dibatasi.
 
:(4) Lembaga penyiaran dapat melakukan relai siaran
lembaga penyiaran lain secara tidak tetap atas mata acara tertentu
yang bersifat nasional, internasional, dan/atau mata acara pilihan.
 
====<center>Pasal 41</center>====
Baris 692 ⟶ 513:
====<center>Pasal 43</center>====
 
:(1) Setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar.
:(2) Dalam menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar.
memiliki hak siar.
:(3) Kepemilikan hak siar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disebutkan secara jelas dalam mata acara.
 
:(4) Hak siar dari setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
:(2) Dalam menayangkan acara siaran, lembaga
penyiaran wajib mencantumkan hak siar.
 
:(3) Kepemilikan hak siar sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) harus disebutkan secara jelas dalam mata acara.
 
:(4) Hak siar dari setiap mata acara siaran
dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
===<center>Bagian Keenam</center>===
Baris 709 ⟶ 523:
====<center>Pasal 44</center>====
 
:(1) Lembaga penyiaran wajib melakukan ralat apabila isi siaran dan/atau berita diketahui terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan, atau terjadi sanggahan atas isi siaran dan/atau berita.
:(2) Ralat atau pembetulan dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam berikutnya, dan apabila tidak memungkinkan untuk dilakukan, ralat dapat dilakukan pada kesempatan pertama serta mendapat perlakuan utama.
apabila isi siaran dan/atau berita diketahui terdapat kekeliruan
:(3) Ralat atau pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak membebaskan tanggung jawab atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
dan/atau kesalahan, atau terjadi sanggahan atas isi siaran dan/atau
berita.
 
:(2) Ralat atau pembetulan dilakukan dalam jangka
waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam berikutnya, dan apabila
tidak memungkinkan untuk dilakukan, ralat dapat dilakukan pada
kesempatan pertama serta mendapat perlakuan utama.
 
:(3) Ralat atau pembetulan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) tidak membebaskan tanggung jawab atau tuntutan hukum
yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
 
===<center>Bagian Ketujuh</center>===
Baris 728 ⟶ 532:
====<center>Pasal 45</center>====
 
:(1) Lembaga Penyiaran wajib menyimpan bahan siaran, termasuk rekaman audio, rekaman video, foto, dan dokumen, sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan.
:(2) Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi, atau nilai penyiaran yang tinggi, wajib diserahkan kepada lembaga yang ditunjuk untuk menjaga kelestariannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
siaran, termasuk rekaman audio, rekaman video, foto, dan dokumen,
sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah
disiarkan.
 
:(2) Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah,
nilai informasi, atau nilai penyiaran yang tinggi, wajib diserahkan
kepada lembaga yang ditunjuk untuk menjaga kelestariannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
===<center>Bagian Kedelapan</center>===
Baris 803 ⟶ 600:
====<center>Pasal 51</center>====
 
:(1) KPI dapat mewajibkan Lembaga Penyiaran untuk menyiarkan dan/atau menerbitkan pernyataan yang berkaitan dengan aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) apabila terbukti benar.
:: ayat (2) apabila terbukti benar.
 
:(2) Semua Lembaga Penyiaran wajib menaati keputusan yang dikeluarkan oleh KPI yang berdasarkan pedoman perilaku penyiaran.
 
Baris 812 ⟶ 607:
====<center>Pasal 52</center>====
:(1) Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.
:(2) Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan Lembaga Penyiaran.
:: Lembaga Penyiaran.
:(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan.
 
==<center> BAB VII: Pertanggungjawaban </center>==
====<center>Pasal 53</center>====
:(1) KPI Pusat dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Presiden dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
:(2) KPI Daerah dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
:: Rakyat Republik Indonesia.
:(2) KPI Daerah dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan
:: Rakyat Daerah Provinsi.
 
====<center>Pasal 54</center>====
Baris 829 ⟶ 621:
 
====<center>Pasal 55</center>====
:(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26 ayat (2), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 33 ayat (7), Pasal 34 ayat (5) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf f, Pasal 36 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (11), dikenai sanksi administratif.
:: ayat (7), Pasal 34 ayat (5) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf f, Pasal 36 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45
:: ayat (1), Pasal 46 ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (11), dikenai sanksi administratif.
:(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
::a. teguran tertulis;
Baris 873 ⟶ 663:
==<center> BAB XI: Ketentuan Peralihan </center>==
====<center>Pasal 60</center>====
:(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan pelaksanaan di bidang penyiaran yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru.
:(2) Lembaga Penyiaran yang sudah ada sebelum diundangkannya Undang-undang ini tetap dapat menjalankan fungsinya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini paling lama 2 (dua) tahun untuk jasa penyiaran radio dan paling lama 3 (tiga) tahun untuk jasa penyiaran televisi sejak diundangkannya Undang-undang ini.
::yang baru.
:(23) Lembaga Penyiaran yang sudah adamempunyai stasiun relai, sebelum diundangkannya Undang-undang ini tetapdan setelah berakhirnya masa penyesuaian, masih dapat menjalankanmenyelenggarakan fungsinyapenyiaran danmelalui wajibstasiun menyesuaikanrelainya, sampai dengan ketentuanberdirinya stasiun lokal yang berjaringan dengan Lembaga Penyiaran tersebut dalam batas waktu paling lama 2 (dua) tahun, kecuali ada alasan khusus yang ditetapkan oleh KPI bersama Pemerintah.
::Undang-undang ini paling lama 2 (dua) tahun untuk jasa penyiaran radio dan paling lama 3 (tiga) tahun untuk jasa penyiaran televisi sejak diundangkannya
::Undang-undang ini.
:(3) Lembaga Penyiaran yang sudah mempunyai stasiun relai, sebelum diundangkannya Undang-undang ini dan setelah berakhirnya masa penyesuaian, masih dapat
::menyelenggarakan penyiaran melalui stasiun relainya, sampai dengan berdirinya stasiun lokal yang berjaringan dengan Lembaga Penyiaran tersebut dalam
::batas waktu paling lama 2 (dua) tahun, kecuali ada alasan khusus yang ditetapkan oleh KPI bersama Pemerintah.
 
==<center> BAB XII: Ketentuan Penutup </center>==
Baris 888 ⟶ 673:
 
====<center>Pasal 62</center>====
:(1) Ketentuan-ketentuan yang disusun oleh KPI bersama Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (8), Pasal 55 ayat (3), dan Pasal 60 ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
::Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (8), Pasal 55 ayat (3), dan Pasal 60 ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
:(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditetapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah selesai disusun oleh KPI bersama Pemerintah.