Halaman:Perpres no 32 2011.pdf/2: Perbedaan antara revisi

Chipmunkes (bicara | kontrib)
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 6 Agustus 2013 13.47

Halaman ini belum diuji baca

MEMUTUSKAN :


Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG MASTERPLAN PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA 2011-2025.

Pasal 1
  1. Menetapkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, yang selanjutnya disebut MP3EI.
  2. MP3EI merupakan arahan strategis dalam percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia untuk periode 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2025 dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025 dan melengkapi dokumen perencanaan.
  3. MP3EI terdiri atas 4 (empat) bagian, meliputi:
    1. Pendahuluan;
    2. Prasyarat dan Strategi MP3EI;
    3. Koridor Ekonomi Indonesia; dan
    4. Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi MP3EI.
  4. MP3EI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.