Portal:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia/2012: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '{{PP tahun|2012}} {| class="wikitable" |- !width="12%"|Nomor !Tentang !LN !TLN !Keterangan |- |Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012|1 Tahun ...' |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 7 Agustus 2013 08.44
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 2012 |
Nomor | Tentang | LN | TLN | Keterangan |
---|---|---|---|---|
1 Tahun 2012 | Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah | 4 | 5271 | |
2 Tahun 2012 | Hibah Daerah | 5 | 5272 | |
3 Tahun 2012 | Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Sosial | 6 | 5273 | |
4 Tahun 2012 | Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika | 7 | 5274 | |
5 Tahun 2012 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt ASDP Indonesia Ferry | 12 | ||
6 Tahun 2012 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I | 13 | ||
7 Tahun 2012 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II | 14 | ||
8 Tahun 2012 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III | 15 | ||
9 Tahun 2012 | Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | 16 | 5276 | |
10 Tahun 2012 | Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas | 17 | 5277 | |
11 Tahun 2012 | Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara | 18 | 5278 | |
12 Tahun 2012 | Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan | 19 | 5279 | |
13 Tahun 2012 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina | 27 | ||
14 Tahun 2012 | Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik | 28 | 5281 | |
15 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977] Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil | 32 | ||
16 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001] Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia | 33 | ||
17 Tahun 2012 | Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya | |||
18 Tahun 2011 | Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan | |||
19 Tahun 2011 | Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia | |||
20 Tahun 2011 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara | |||
21 Tahun 2011 | Pembentukan, Susunan, Dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Di Daerah | |||
22 Tahun 2011 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan | |||
23 Tahun 2011 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi | |||
24 Tahun 2011 | Badan Pertimbangan Kepegawaian | |||
25 Tahun 2011 | Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika | |||
26 Tahun 2011 | Pemindahan Pusat Pemerintahan Kota Padang Dari Wilayah Kecamatan Padang Barat Ke Wilayah Kecamatan Kototangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat | |||
27 Tahun 2011 | Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci Dari Wilayah Kota Sungaipenuh Ke Wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi | |||
28 Tahun 2011 | Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam | |||
29 Tahun 2011 | Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional | |||
30 Tahun 2011 | Pinjaman Daerah | |||
31 Tahun 2011 | Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa | |||
32 Tahun 2011 | Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas | |||
33 Tahun 2011 | Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2011 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan | |||
34 Tahun 2011 | Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Dan Tindakan Pengamanan Perdagangan | |||
35 Tahun 2011 | Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara Dari Wilayah Kota Tual Ke Wilayah Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku | |||
36 Tahun 2011 | Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung Dan Hakim | |||
37 Tahun 2011 | Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan | |||
38 Tahun 2011 | Sungai | |||
39 Tahun 2011 | Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Sekretariat Negara | |||
40 Tahun 2011 | Pembinaan, Pendampingan, Dan Pemulihan Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Atau Pelaku Pornografi | |||
41 Tahun 2011 | Pengembangan Kewirausahaan Dan Kepeloporan Pemuda, Serta Penyediaan Prasarana Dan Sarana Kepemudaan | 87 | 5238 | |
42 Tahun 2011 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara | 89 | ||
43 Tahun 2011 | Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas | 96 | 5244 |
Catatan:
- LN = Lembaran Negara
- TLN = Tambahan Lembaran Negara
Referensi
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Nasional
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, DPR RI
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Kementerian Sekretariat Kabinet RI
- Basis Data Undang-Undang, JDIH Badan Pemeriksa Keuangan RI
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Sekretariat Negara Republik Indonesia
- Basis Data Peraturan, Legalitas.org
- Koleksi vlsm.org