Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
NaidNdeso (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{PP|42|2013}} <center>'''PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA<br /> NOMOR 42 TAHUN 2013'''<br /> '''TENTANG'''<br /> '''SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKU...'
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 7 Agustus 2013 18.09

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013  (2013) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 42 TAHUN 2013
TENTANG
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN
DANA BANTUAN HUKUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;