Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
NaidNdeso (bicara | kontrib)
k Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013
NaidNdeso (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 13:
|bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
|}
{|
|- valign="top"
|width=15% rowspan=4|Mengingat:
|1.
|Pasal 5 ayat (2) [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]];
|- valign="top"
|2.
|Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
|}
<center>'''MEMUTUSKAN''':</center>