Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
NaidNdeso (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
NaidNdeso (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 11:
|- valign="top"
| width=15% rowspan=6 |Menimbang:
|bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 18 [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011|Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011]] tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
|}
{|
Baris 20:
|- valign="top"
|2.
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011|Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011]] tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
|}