Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
NaidNdeso (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
NaidNdeso (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 33:
<center><br />'''Pasal 1'''<br /></center>
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|# Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
{|
|- valign="top"
|width=15% |
|1.
|Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
|}