Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
NaidNdeso (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
NaidNdeso (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 59:
<br />'''Syarat Pemberian Bantuan Hukum'''
'''Pasal 2'''</center>
{|
|- valign="top"
|width=15% |
|
Bantuan Hukum diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum.
|}
<center><br />'''Pasal 3'''</center>
{|
|- valign="top"
|width=15% |
|Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat:
|- valign="top"
|width=15% |
|a.
|mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;
|-
|b.
|menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan Perkara; dan
|-
|c.
|melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum.
|}