Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
NaidNdeso (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
NaidNdeso (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 69:
|- valign="top"
|width=15% |
|
|Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat:
|- valign="top"
|width=15% rowspan=6|
|a.
|mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;