Halaman:Keppres 20 2013.pdf/1: Perbedaan antara revisi

Chipmunkes (bicara | kontrib)
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 9 Agustus 2013 03.45

Halaman ini belum diuji baca
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2013
TENTANG
DEWAN KAWASAN FERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa untuk mclaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomar 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Pcraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomot 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bcbas den Pelabuhan Bebas menjadi Undang~Undang sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007, perlu menetapkan Dewan Kawasan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bcbas Karimun yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007;
  2. bahwa berdasarkan percimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Kawasan Ferdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun;


Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang nomor 36 Tahun 2000 tentang Pcnetapan Peraturan Pemerintah Phngnfi Undsng-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pcneiapan Pcraturan Pemerintah pengganti Undang—Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Peerubahan Atas Undang»-Undang Nomor 36 Tahun 2000