KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2013
TENTANG
DEWAN KAWASAN FERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
- bahwa untuk mclaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomar 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Pcraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomot 1 Tahun 2000
tentang Kawasan Perdagangan Bcbas den Pelabuhan Bebas menjadi Undang~Undang sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007, perlu menetapkan
Dewan Kawasan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bcbas Karimun yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007;
- bahwa berdasarkan percimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Kawasan Ferdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun;
|
Mengingat:
|
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang nomor 36 Tahun 2000 tentang Pcnetapan Peraturan Pemerintah Phngnfi Undsng-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pcneiapan Pcraturan Pemerintah pengganti Undang—Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Peerubahan Atas Undang»-Undang Nomor 36 Tahun 2000
|