Keputusan Presidium Kabinet Nomor 127 Tahun 1966: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 15:
 
Mengingat:
# [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1961|Undang-undang Nomor 4 Tahun 1961]]
 
Memutuskan: