Keputusan Presidium Kabinet Nomor 127 Tahun 1966: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 15:
Mengingat:
# [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1961|Undang-undang Nomor 4 Tahun 1961]]
Memutuskan:
|