Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1972: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 19:
Mengingat:
# Pasal 4 ajat (1) [[Undang-undang Dasar 1945]] ;
# Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 1971.
Baris 35:
#: c. Dalam pelaksanaan penggunaan "Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan" itu tidak disediakan biaja/anggaran setjara chusus.
KEDUA : Menugaskan kepada Departemen-departemen jang bersangkutan untuk memberikan penerangan, pendjelasan serta langkah-langkah jang perlu guna kelantjaran pelaksanaan penggunaan "Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan sesuai dengan kebidjaksanaan jang digariskan dalam diktum PERTAMA.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1972.
Baris 53 ⟶ 48:
ttd.
SOEHARTO
DJENDERAL TNI
|