Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1972: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Aa haq (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 19:
 
Mengingat:
# Pasal 4 ajat (1) [[Undang-undang Dasar 1945]] ;
# Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 1971.
 
Baris 35:
#: c. Dalam pelaksanaan penggunaan "Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan" itu tidak disediakan biaja/anggaran setjara chusus.
 
KEDUA : Menugaskan kepada Departemen-departemen jang bersangkutan untuk memberikan penerangan, pendjelasan serta langkah-langkah jang perlu guna kelantjaran pelaksanaan penggunaan "Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan sesuai dengan kebidjaksanaan jang digariskan dalam diktum PERTAMA.
untuk memberikan penerangan, pendjelasan serta langkah-langkah
jang perlu guna kelantjaran pelaksanaan penggunaan "Ejaan Bahasa
Indonesia Yang Disempurnakan sesuai dengan kebidjaksanaan jang
digariskan dalam diktum PERTAMA.
 
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1972.
1972.
 
 
Baris 53 ⟶ 48:
ttd.
 
SOEHARTO
S O E H A R T O
 
DJENDERAL TNI.KETIGA