Putusan Kongres Pemuda-pemuda Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Kembangraps (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 35:
Pertama : KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATU, TANAH INDONESIA.</br>
Kedoea : KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA.</br>
Ketiga : KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENDJOENDJOENG BAHASA
Setelah mendengar poetoesan ini, kerapatan mengeloearkan kejakinan azas ini wajib dipakai oleh segala perkoempoelan kebangsaan Indonesia.
Mengeloearkan kejakinan persatoean Indonesia diperkoeat dengan memperhatikan dasar
KEMAOEAN</br>
SEDJARAH</br>
Baris 46:
PENDIDIKAN DAN KEPANDOEAN</br>
dan mengeloearkan pengharapan soepaja poetoesan ini disiarkan dalam segala soerat kabar dan dibatjakan
{{DP-DokumenPemerintahanIndonesia}}
|