Putusan Kongres Pemuda-pemuda Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Kembangraps (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 35:
Pertama : KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATU, TANAH INDONESIA.</br>
Kedoea : KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA.</br>
Ketiga : KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENDJOENDJOENG BAHASA PERSATUANPERSATOEAN, BAHASA INDONESIA.</br>
 
Setelah mendengar poetoesan ini, kerapatan mengeloearkan kejakinan azas ini wajib dipakai oleh segala perkoempoelan kebangsaan Indonesia.
 
Mengeloearkan kejakinan persatoean Indonesia diperkoeat dengan memperhatikan dasar persatoeannyapersatoeannJa:</br>
KEMAOEAN</br>
SEDJARAH</br>
Baris 46:
PENDIDIKAN DAN KEPANDOEAN</br>
 
dan mengeloearkan pengharapan soepaja poetoesan ini disiarkan dalam segala soerat kabar dan dibatjakan di moekadimoeka rapat perkoempoelan-perkoempoelan.
 
{{DP-DokumenPemerintahanIndonesia}}