Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 45: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
45
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
 
{{KUHP-Header|45
|'''(tidak berlaku lagi menurut [[UU No 3/1997]] tentang Pengadilan Anak)'''
 
Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan: memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa pun; atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasarkan pasal-pasal {{kuhp|489}}, {{kuhp|490}}, {{kuhp|492}}, {{kuhp|496}}, {{kuhp|497}}, {{kuhp|503}}, {{kuhp|504}}, {{kuhp|505}}, {{kuhp|514}}, {{kuhp|517}}, {{kuhp|518}}, {{kuhp|519}}, {{kuhp|526}}, {{kuhp|531}}, {{kuhp|532}}, {{kuhp|536}}, dan {{kuhp|540}} serta belum lewat dua tahun sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut di atas, dan putusannya telah menjadi tetap; atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.