Portal:Penetapan Pemerintah Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 19:
|[[Penetapan Pemerintah 1945 No.1 /S.D|Nomor 1/S.D Tahun 1945]] || tentang Jawatan topografi dan Jawatan Listrik & Gas masing-masing dimasukkan dalam lingkungan Departemen Kehakiman dan Departemen Pekerjaan Umum
|-
|[[Penetapan Pemerintah 1945 No.2 /S.D|Nomor 2/S.D Tahun 1945]] || tentang Urusan Bea dimasukkan dalam Bagian Pajak dari Departemen Keuangan
|}
|