Portal:Penetapan Pemerintah Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 20:
|-
|[[Penetapan Pemerintah 1945 No.2 /S.D|Nomor 2/S.D Tahun 1945]] || tentang Urusan Bea dimasukkan dalam Bagian Pajak dari Departemen Keuangan
|-
|[[Penetapan Pemerintah 1945 No.3 /S.D|Nomor 3/S.D Tahun 1945]] || tentang Urusan Agama dipindah dari Departemen Pengajaran ke Departemen Luar Negeri
|}
|