Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Buku Kedua: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 114.79.29.15 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh -iNu-
Baris 8:
}}}}[[Kategori:Kitab Undang-Undang Hukum Perdata| 2]]
 
Hi there. Simply just planned to request a simple dilemma. dkeedfacdeeakkea
== Bab I - Tentang barang dan pembagiannya ==
 
Bagian 1
 
Barang pada umumnya.
 
499. Menurut undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang
dapat menjadi obyek dari hak milik. (KUHPerd. 503, 519, 833, 955,
1131.)
 
500. Segala sesuatu yang termasuk dalam suatu barang karena hukum
perlekatan, begitu pula segala hasilnya, baik hasil alam, maupun hasil
usaha kerajinan, selama melekat pada dahan atau akarnya, atau terpaut
pada tanah, adalah bagian dari barang itu. (KUHPerd. 502, 588 dst.;
Cred. verb. 4.)
 
501. Buah-buah perdata hanya dipandang sebagai bagian dari suatu
barang selama buah-buah perdata itu belum dapat ditagih, tanpa
mengurangi ketentuan-ketentuan khusus dalam perundang-undangan dan
perjanjian-perjanjian. (KUHPerd. 761 dst., 960, 1251 dst., 1397; Cred.
verb. 4.)
 
502. Hasil alami adalah:
 
1. segala sesuatu yang dihasilkan oleh tanah sendiri;
2. segala sesuatu yang dihasilkan atau dilahirkan oleh
binatang-binatang.
 
Hasil kerajinan yang diambil dari tanah adalah segala sesuatu yang
diperoleh dari pengolahan tanah. Buah-buah perdata adalah uang sewa
dan uang iuran usaha (pacht penningen), bunga dari sejumlah uang dan
bunga-bunga yang harus dibayar. (KUHPerd. 762.)
 
Bagian 2
 
Pembagian barang
 
503. Ada barang yang bertubuh, dan ada yang tidak bertubuh. (KUHPerd.
547, 559, 612.)
 
504. Ada barang yang bergerak dan ada yang tak bergerak, menurut
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kedua bagian berikut ini. (AB.
17; KUHPerd. 519, 545 dst., 550, 555, 1150, 1162, 1963, 1977; Rv. 443,
493, 714, 720, 763a dst.)
 
505. Ada barang bergerak yang dapat dihabiskan, dan ada yang tidak
dapat dihabiskan; yang dapat dihabiskan adalah barang-barang yang
habis karena dipakai. (KUHPerd. 757, 822, 1384, 1427, 1742, 1754.)
 
Bagian 3
 
Barang tak bergerak.
 
506. Barang tak bergerak adalah:
 
1. tanah pekarangan dan apa yang didirikan di atasnya;
2. penggilingan, kecuali yang dibicarakan dalam pasal 510;
3. pohon dan tanaman ladang yang dengan akarnya menancap dalam
tanah, buah pohon yang belum dipetik, demikian pula barang-barang
tambang seperti: batu bara, sampah bara dan sebagainya, selama
barang-barang itu belum dipisahkan dan digali dari tanah;
(KUHPerd. 500, 1140; Rv. 509.)
4. kayu belukar dari hutan tebangan dan kayu dari pohon yang
tinggi, selama belum ditebang;
5. pipa dan saluran yang digunakan untuk mengalirkan air dari
rumah atau pekarangan; dan pada umumnya segala sesuatu yang
tertancap dalam pekarangan atau terpaku pada bangunan. (Cred.
verb. 4.)
 
507. Yang termasuk barang tak bergerak karena tujuan adalah:
 
1. pada pabrik: barang hasil pabrik (trafijk), penggilingan, penempaan
besi dan barang tak bergerak semacam itu, apitan besi, ketel
kukusan, tempat api, jambangan, tong dan perkakas-perkakas
sebagainya yang termasuk bagian pabrik, sekalipun barang itu tidak
tertancap atau terpaku;
2. pada perumahan: cermin, lukisan dan perhiasan lainnya bila
dilekatkan pada papan atau pasangan batu yang merupakan bagian
dinding, pagar atau plesteran suatu ruangan, sekalipun barang itu
tidak terpaku;
3. dalam pertanahan: lungkang atau timbunan pupuk yang
dipergunakan untuk merabuk tanah; kawanan burung merpati; sarang
burung yang biasa dimakan, selama belum dikumpulkan; ikan yang ada
di dalam kolam;
4. runtuhan bahan bangunan yang dirombak, bila pergunakan untuk
pembangunan kembali; dan pada umumnya semua barang yang oleh
pemiliknya dihubungkan dengan barang tak bergerak guna dipakai
selamanya. Pemilik dianggap telah menghubungkan barang-barang itu
dengan barang tak bergerak guna dipakai untuk selamanya, bila
barang-barang itu dilekatkan padanya dengan penggalian, pekerjaan
perkayuan atau pemasangan batu semen, atau bila barang-barang itu
tidak dapat dilepaskan tanpa membongkar atau merusak barang itu
atau bagian dari barang tidak bergerak di mana barang-barang itu
dilekatkan. (KUHPerd. 506, 517, 586, 780, 1164, 1567, 1921; Rv.
451-1; Cred. verb. 4.)
 
508. Yang juga merupakan barang tak bergerak adalah hak-hak berikut:
 
1. hak pakai hasil dan hak pakai barang tak bergerak; (KUHPerd. 756
dst., 811 dst.)
2. hak pengabdian tanah; (KUHPerd. 674 dst.)
3. hak numpang karang; (KUHPerd. 711 dst.; S. 1834-41 jo. S.
1838-46.).
4. hak guna usaha; (KUHPerd. 727 dst.; S. 1915-422 pasal 6.)
5. bunga tanah, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang;
(KUHPerd. 737 dst.)
6. hak sepersepuluhan; (KUHPerd. 740 dst.)
7. basar atau pasar yang diakui oleh pemerintah dan hak istimewa
yang berhubungan dengan itu; (S. 1829-111; S. 1854-1; S. 1854-63;
S. 1855-72; S. 1869-66; S. 1878-320; RPL. 46.)
8. gugatan guna menuntut pengembalian atau penyerahan barang tak
bergerak. (KUHPerd. 1162 dst.; Mijnw. 18.)
 
Bagian 4
 
Barang bergerak.
 
509. Barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat
berpindah sendiri atau dipindahkan. (KUHPerd. 513.)
 
510. Kapal, perahu, sampan tambang, kincir dan tempat penimbunan kayu
yang dipasang di perahu atau yang terlepas dan barang semacam itu
adalah barang bergerak. (KUHPerd. 506-2; KUHD. 309.)
 
511. Yang dianggap sebagai barang bergerak karena ditentukan
undang-undang adalah:
 
1. hak pakai hasil dan hak pakai barang bergerak; (KUHPerd. 756, 818
dst.)
2. hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang terus-menerus,
maupun bunga cagak hidup; (KUHPerd. 1770 dst.)
3. perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih
atau mengenai barang bergerak;
4. bukti saham atau saham dalam persekutuan perdagangan uang,
persekutuan perdagangan atau persekutuan perusahaan, sekalipun
barang-barang bergerak yang bersangkutan dan perusahaan itu
merupakan milik persekutuan. Bukti saham atau saham ini dipandang
sebagai barang bergerak, tetapi hanya terhadap masing-masing
peserta saja, selama persekutuan berjalan; (KUHD 40.)
5. saham dalam utang negara Indonesia, baik yang terdaftar dalam
buku besar, maupun sertifikat, surat pengakuan utang, obligasi
atau surat berharga lainnya, beserta kupon atau surat-surat bukti
bunga yang berhubungan dengan itu;
6. sero-sero atau kupon obligasi dari pinjaman lainnya, termasuk
juga pinjaman yang dilakukan negara-negara asing. (KUHPerd. 508,
513 dst.)
 
512. Bila dalam undang-undang atau dalam suatu perbuatan perdata
digunakan istilah 'barang bergerak', `perkakas rumah', 'mebel' atau
'perabot rumah tangga', 'perhiasan rumah' atau 'rumah dengan segala
sesuatu yang ada di dalamnya', semuanya tanpa kata-kata tambahan,
perluasan atau pembatasan, maka istilah-istilah itu harus dianggap
meliputi barang-barang yang ditunjuk dalam pasal-pasal berikut.
 
513. Istilah 'barang bergerak', tanpa ada pengecualian, meliputi
segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di atas, dianggap
bersifat bergerak. (KUHPerd. 509 dst.)
 
514. (s.d.u. dg. S. 1933-47 jo. S. 1938-2.) Istilah 'perkakas rumah'
meliputi segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di atas
dianggap bersifat bergerak, kecuali uang tunai, sero, piutang dan
hak-hak lain tersebut dalam pasal 511, barang perdagangan dan bahan
pokok, alat-alat yang bersangkutan dengan pabrik, barang hasil pabrik
atau hasil pertanian, bahan bangunan atau bahan yang berasal dari
pembongkaran bangunan, begitu pula kapal dan sahamnya.
 
515. Istilah 'mebel' atau 'perabot rumah tangga' meliputi segala
sesuatu yang menurut pasal yang lalu termasuk dalam istilah 'perkakas
rumah', kecuali kuda dan ternak lain, kereta dan perlengkapannya, batu
permata, buku dan tulisan, gambar, pigura, lukisan, patung, penning
peringatan, perkakas ilmu alam dan ilmu pengetahuan, barang berharga
dan barang pelik lainnya, pakaian pribadi, senjata, gandum, anggur,
dan barang keperluan hidup lain. (KUHPerd. 511.)
 
516. Istilah 'rumah dan segala sesuatu yang ada di dalamnya' meliputi
semua yang menurut pasal 513 bersifat bergerak dan ditemukan dalam
rumah itu, kecuali uang tunai, piutang dan hak-hak lain yang
surat-suratnya diketemukan dalam rumah itu. (KUHPerd. 511.)
 
517. Istilah 'perhiasan rumah' meliputi segala mebel yang dipakai dan
digunakan untuk perhiasan ruangan, seperti tirai dan permadani, tempat
tidur, kursi, cermin, lonceng, meja, porselen, dan barang lain semacam
itu.
 
Lukisan dan patung, yang merupakan bagian dari mebel dalam suatu
ruangan, termasuk juga di dalamnya, tetapi tidak termasuk di dalamnya
koleksi lukisan, gambar dan patung yang dipasang di serambi atau
ruangan khusus. Demikianlah pula barang dari porselen; semua barang
yang merupakan bagian dari perhiasan suatu ruangan, termasuk dalam
pengertian 'perhiasan rumah'. (KUHPerd. 515.)
 
518. Istilah 'rumah yang bermebel' atau 'rumah beserta mebelnya' hanya
meliputi perhiasan rumah. (KUHPerd. 517.)
 
Bagian 5
 
Barang dalam hubungan dengan pemegang besit.
 
519. Ada barang yang bukan milik siapa pun; barang lainnya adalah
milik negara, milik persekutuan atau milik perorangan. (KUHPerd. 520
dst., 523 dst., 526 dst., 570, 585 dst.)
 
520. Pekarangan dan barang tak bergerak lainnya yang tidak dipelihara
dan tidak ada pemiliknya, seperti halnya barang seseorang yang
meninggal dunia tanpa ahli waris atau yang warisannya ditinggalkan,
adalah milik negara. (KUHPerd. 585, 621, 832, 873, 1126, 1129; Rv. 800
dst., S. 1850-3.)
 
521. Demikian pula, milik negaralah jalan dan lorong yang menjadi
beban pemeliharaannya, pantai, bengawan dan sungai yang dapat dilalui
dengan perahu dan perahu tambang beserta tepinya, pulau besar dan
pulau kecil, beting yang muncul di atas bengawan dan sungai itu,
demikian juga pelabuhan dan tempat mendarat, tanpa mengurangi hak
seseorang atau persekutuan yang diperoleh berdasarkan suatu tindak
perdata atau besit. (KUHPerd. 519, 522, 524, 537, 554, 591, 597, 629,
1963; S. 1854-95 jo. Inv. Sw. 6-14, S. 1870-119 jo. Inv. Sw. 6-33.)
 
522. Yang dimaksud dengan 'tepi' dalam pasal yang lalu ialah sisi
bengawan, telaga atau sungai yang pada waktu biasa, bila air sedang
pasang setinggi-tingginya, terendam di bawah air, dan bukan bagian
yang terkena banjir dengan meluapnya air. (KUHPerd. 672.)
 
523. Harus dianggap pula sebagai milik negara: semua tanah dan
perkayuan yang termasuk dalam bangunan benteng negara, demikianlah
pula semua tanah yang di atasnya didirikan bangunan untuk pertahanan
seperti tembok, apilan, parit, jalan tersembunyi, glacien atau
tanggul, dan akhirnya tanah lapang yang di atasnya didirikan bangunan
pertahanan, garis lini, pos penjagaan, kubu perlindungan, benteng
kecil, tanggul, pintu air, kanal dan pinggirnya; semuanya itu tidak
mengurangi hak seseorang atau persekutuan berdasarkan alas-hak atau
besit. (KUHPerd. 521, 524 dst.)
 
524. Dalam benteng negara, seluruh tanah yang letaknya seperti di
bawah ini, dianggap sebagai tanah militer:
 
1. dalam benteng yang dilengkapi dengan jalan tersembunyi, dan tanggul
terdepan, antara kaki tembok utama dan kaki jalan tersembunyi, dan
bila ini diperlengkapi dengan parit depan, sampai dengan tepi
bagian luar. Jalan kubu dari benteng itu termasuk di dalamnya,
menurut garis lurus yang ditarik dari lekum tirai yang satu ke
tirai lain;
2. dalam benteng tanpa jalan tersembunyi atau tanggul terdepan,
mulai dari bagian bawah tembok utama sampai ke seberang parit
pertahanan luar;
3. dalam benteng tanpa bangunan luar, mulai dari pangkal sebelah
dalam dari jalan korok kubu sampai ke seberang parit yang
melingkar;
4. dan akhirnya bila di belakang pangkal sebelah dalam dari jalan
kubu ada parit pembatas, tanggul dan sebagainya, maka jalur tanah
itu pun serta tanam-tanaman dan bangunan di atasnya termasuk tanah
militer.
 
525. Semua benteng yang tidak ditempati, seperti kubu-kubu, pos yang
menonjol, tanggul, garis dan meriam, semuanya termasuk tanah militer
negara dengan tanah di sekitarnya, yang telah dibeli oleh negara
sewaktu benteng itu dibuat.
 
Terhadap semua benteng yang ditempati, berlaku ketentuan pasal yang
lalu. (KUHPerd. 523 dst.)
 
526. Barang milik suatu persekutuan adalah barang milik bersama dari
suatu perkumpulan. (KUHPerd. 517, 1653 dst.)
 
527. Barang milik perorangan adalah barang milik seseorang atau
beberapa orang secara perseorangan. (KUHPerd. 519, 570.)
 
528. Atas suatu barang, orang dapat mempunyai hak besit atau hak milik
atau hak waris atau hak nikmat hasil atau hak pengabdian tanah, atau
hak gadai atau hipotek. (KUHPerd. 529 dst., 570 dst., 674 dst., 711
dst., 720 dst., 737 dst., 756 dst., 818 dst., 874 dst., 1150 dst.,
1162; Oogstv. 1; Mijnw. 18; Mijnord.; Cred. verb. 1: RPL. 6.)
 
== Bab II - Besit dan hak-hak yang timbul karenanya ==