Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan IV: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 73:
 
==== Pasal 31 ====
ayat:
 
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.