Beranda
Sembarang
Masuk log
Pengaturan
Menyumbang
Tentang Wikisumber
Penyangkalan
Cari
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan IV: Perbedaan antara revisi
Bahasa
Pantau
Sunting
Jelajahi riwayat secara interaktif
← Revisi sebelumnya
Revisi selanjutnya →
Konten dihapus
Konten ditambahkan
Visual
Teks wiki
Revisi per 8 Mei 2014 08.01
sunting
203.189.89.186
(
bicara
)
→Pasal 33
← Revisi sebelumnya
Revisi per 23 September 2014 12.03
sunting
balikkan
36.73.142.78
(
bicara
)
→Pasal 31
Revisi selanjutnya →
Baris 73:
==== Pasal 31 ====
ayat:
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.