Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Transkerja (bicara | kontrib) |
k ←Suntingan Transkerja (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 27.111.50.170 |
||
Baris 1.994:
(3) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
== Bab XVII Ketentuan Peralihan ==
|