Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Transkerja (bicara | kontrib)
Bozky (bicara | kontrib)
k ←Suntingan Transkerja (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 27.111.50.170
Baris 1.994:
 
(3) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
* [http://www.transkerja.com/2014/02/Sanksi-Pidana-Atau-Denda-Tentang-Pengupahan-Penempatan-Tenaga-Kerja.html Sanksi Administratif - Denda atau Pidana Tentang Upah Buruh] Undang - Undang Ketenagakerjaan
 
== Bab XVII Ketentuan Peralihan ==