Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan IV: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bozky (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 36.73.142.78 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 203.189.89.186
Baris 73:
 
==== Pasal 31 ====
'''ayat:'''<br />
 
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Baris 84 ⟶ 83:
 
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
ayat berapa??
 
==== Pasal 32 ====