Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan IV: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 36.73.142.78 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 203.189.89.186 |
|||
Baris 73:
==== Pasal 31 ====
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Baris 84 ⟶ 83:
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
ayat berapa??
==== Pasal 32 ====
|