Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/3: Perbedaan antara revisi

RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. <ce...'
 
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 5: Baris 5:
{{PUU-bab|I|BENTUK DAN KEDAULATAN}}
{{PUU-bab|I|BENTUK DAN KEDAULATAN}}


{{PUU-pasal|pasal=1
{{PUU-pasal|pasal=1|
{{PUU-nomor|n=1
{{PUU-nomor|n=1
|Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
|Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Baris 15: Baris 15:
{{PUU-bab|II|MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT}}
{{PUU-bab|II|MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT}}


{{PUU-pasal|pasal=2
{{PUU-pasal|pasal=2|
{{PUU-nomor|n=1
{{PUU-nomor|n=1
|Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-­undang. <sup>4)</sup>
|Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-­undang. <sup>4)</sup>
Baris 23: Baris 23:
}}
}}


{{PUU-pasal|pasal=3
{{PUU-pasal|pasal=3|
{{PUU-nomor|n=1
{{PUU-nomor|n=1
|Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang­-Undang Dasar. <sup>4)</sup>
|Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang­-Undang Dasar. <sup>4)</sup>