Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/10: Perbedaan antara revisi
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) →Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-bab|IV|DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG}} <center>Dihapus.<sup>4</sup></center> {{PUU-bab|V|KEMENTERIAN NEGARA}} {{PUU-pasal|pasal=17| {{PUU-nomor|n=1 |Presiden dibantu...' |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): | ||
Baris 6: | Baris 6: | ||
{{PUU-nomor|n=1 |
{{PUU-nomor|n=1 |
||
|Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. |
|Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. |
||
|Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.<sup>1</sup> |
|Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.<sup>1)</sup> |
||
|Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.<sup>1</sup> |
|Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.<sup>1)</sup> |
||
|Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur |
|Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur |
||
dalam undang-undang.<sup>4</sup> |
dalam undang-undang.<sup>4)</sup> |
||
}}}} |
}}}} |
||
Baris 16: | Baris 16: | ||
{{PUU-nomor|n=1 |
{{PUU-nomor|n=1 |
||
|Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.<sup>2</sup> |
|Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.<sup>2</sup> |
||
|Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. <sup>2</sup> |
|Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. <sup>2)</sup> |
||
|Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.<sup>2</sup> |
|Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.<sup>2)</sup> |
||
|Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. <sup>2</sup> |
|Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. <sup>2)</sup> |
||
|Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.<sup>2</sup> |
|Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.<sup>2)</sup> |
||
}} |
}} |
||
}} |
}} |