Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/10: Perbedaan antara revisi

RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-bab|IV|DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG}} <center>Dihapus.<sup>4</sup></center> {{PUU-bab|V|KEMENTERIAN NEGARA}} {{PUU-pasal|pasal=17| {{PUU-nomor|n=1 |Presiden dibantu...'
 
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 6: Baris 6:
{{PUU-nomor|n=1
{{PUU-nomor|n=1
|Presiden dibantu oleh menteri-­menteri negara.
|Presiden dibantu oleh menteri-­menteri negara.
|Menteri-­menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.<sup>1</sup>
|Menteri-­menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.<sup>1)</sup>
|Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.<sup>1</sup>
|Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.<sup>1)</sup>
|Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur
|Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur
dalam undang-­undang.<sup>4</sup>
dalam undang-­undang.<sup>4)</sup>
}}}}
}}}}


Baris 16: Baris 16:
{{PUU-nomor|n=1
{{PUU-nomor|n=1
|Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-­daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap­-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang­-undang.<sup>2</sup>
|Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-­daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap­-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang­-undang.<sup>2</sup>
|Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. <sup>2</sup>
|Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. <sup>2)</sup>
|Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.<sup>2</sup>
|Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.<sup>2)</sup>
|Gubernur, Bupati dan Walikota masing-­masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. <sup>2</sup>
|Gubernur, Bupati dan Walikota masing-­masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. <sup>2)</sup>
|Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas­luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang­undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.<sup>2</sup>
|Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas­luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang­undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.<sup>2)</sup>
}}
}}
}}
}}