Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/10: Perbedaan antara revisi

RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 15: Baris 15:
{{PUU-pasal|pasal=18|
{{PUU-pasal|pasal=18|
{{PUU-nomor|n=1
{{PUU-nomor|n=1
|Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-­daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap­-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang­-undang.<sup>2</sup>
|Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-­daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap­-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang­-undang.<sup>2)</sup>
|Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. <sup>2)</sup>
|Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. <sup>2)</sup>
|Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.<sup>2)</sup>
|Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.<sup>2)</sup>
|Gubernur, Bupati dan Walikota masing-­masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. <sup>2)</sup>
|Gubernur, Bupati dan Walikota masing-­masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. <sup>2)</sup>
|Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas­luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang­undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.<sup>2)</sup>
|Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas­luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-­undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.<sup>2)</sup>
}}
}}
}}
}}