Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan IV: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 36.73.142.78 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 203.189.89.186 |
→Pasal 11: ayat 2 |
||
Baris 48:
=== Pasal 11 ===
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
=== Pasal 16 ===
|