Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/4: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-bagian
Bagian Kedua
| Kedua
Susunan Organisasi
| Susunan Organisasi}}

{{PUU-pasal
{{PUU-pasal
| pasal=8
| pasal=8
|Sekretariat Jenderal terdiri atas:
| Sekretariat Jenderal terdiri atas:
|{{PUU-nomor |n=a |m=1
| {{PUU-nomor |n=a |m=1
|Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri;
| Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri;
|Biro Keuangan;
| Biro Keuangan;
|Biro Kepegawaian;
| Biro Kepegawaian;
|Biro Hukum dan Organisasi;
| Biro Hukum dan Organisasi;
|Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat; dan
| Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat; dan
|Biro Umum.
| Biro Umum.}}}}
}}}}


{{PUU-bagian
Bagian Ketiga
| Ketiga
Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri
| Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri}}
Pasal 9
{{PUU-pasal
Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan
| pasal=9
koordinasi, sinkronisasi, penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pembinaan dan penyelenggaraan
| Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pembinaan dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri.}}

kerja sama luar negeri.
{{PUU-pasal
Pasal 10
| pasal=10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro
Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
| {{PUU-nomor |n=a |m=1
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan Kementerian Pendidikan
| koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
dan Kebudayaan;
b. koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan
| koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
| sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah;
anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
| pembinaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah;
d. pembinaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
| koordinasi dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
| fasilitasi UNESCO, atase pendidikan dan kebudayaan, dan pembinaan sekolah Indonesia di luar negeri;
e. koordinasi dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan
| pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kerja sama luar negeri; dan
dan kebudayaan;
| pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.}}}}
f. fasilitasi UNESCO, atase pendidikan dan kebudayaan, dan pembinaan

sekolah Indonesia di luar negeri;
{{PUU-pasal
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program,
| pasal=11
kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kerja
| Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
sama luar negeri; dan
| {{PUU-nomor |n=a |m=1
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
| Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
Pasal 11
| Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program;
Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
| Bagian Kerja Sama Luar Negeri; dan
b. Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program;
| Bagian Fasilitasi Internasional.}}}}

c. Bagian Kerja Sama Luar Negeri; dan
{{PUU-pasal
d. Bagian Fasilitasi Internasional.
Pasal 12
| pasal=12
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan
| Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta sinkronisasi penyusunan program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah.}}
penyusunan bahan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program,
kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
serta sinkronisasi penyusunan program pendidikan dan kebudayaan di pusat
dan daerah.