Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/6: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal | pasal=17 |Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program menyelenggarakan fungsi: |{{PUU-nomor |n=1...'
 
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-pasal
{{PUU-pasal
| pasal=17
| pasal=17
|Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program menyelenggarakan fungsi:
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program menyelenggarakan fungsi:
|{{PUU-nomor |n=1 |m=1
| {{PUU-nomor |n=1 |m=1
|penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan Kementerian
| penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
Pendidikan dan Kebudayaan;
|penyusunan bahan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
| penyusunan bahan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
|pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program,
| pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program,
kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
|pengelolaan data dan informasi perencanaan.}}
| pengelolaan data dan informasi perencanaan.}}
}}
}}


{{PUU-pasal
{{PUU-pasal
| pasal=18
| pasal=18
|Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program terdiri atas:
| Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program terdiri atas:
|{{PUU-nomor |n=a |m=1
| {{PUU-nomor |n=a |m=1
|Subbagian Kebijakan;
| Subbagian Kebijakan;
|Subbagian Evaluasi Program; dan
| Subbagian Evaluasi Program; dan
|Subbagian Informasi.}}}}
| Subbagian Informasi.}}}}


{{PUU-pasal
{{PUU-pasal
| pasal=19
| pasal=19
|{{PUU-nomor |n=a |m=1
| {{PUU-nomor |n=a |m=1
|Subbagian Kebijakan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan
| Subbagian Kebijakan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan bahan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
| Subbagian Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan bahan kebijakan dan evaluasi
| Subbagian Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem informasi dan pengelolaan data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan.}}}}
pelaksanaan kebijakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
(2) Subbagian Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Subbagian Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem
informasi dan pengelolaan data dan informasi perencanaan pendidikan dan
kebudayaan.
}}


{{PUU-pasal
Pasal 20
| pasal=20
Bagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan
bahan pembinaan, koordinasi, dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di
| Bagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan, koordinasi, dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan.}}

bidang pendidikan dan kebudayaan.
{{PUU-pasal
Pasal 21
| pasal=21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian
Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
| {{PUU-nomor |n=a |m=1
a. penyusunan bahan pembinaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan
| penyusunan bahan pembinaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
dan kebudayaan;
b. penyusunan bahan koordinasi dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di
| penyusunan bahan koordinasi dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
| pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan.}}}}

c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang
{{PUU-pasal
pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 22
| pasal=22
Bagian Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
| Bagian Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
| {{PUU-nomor |n=a |m=1
a. Subbagian Amerika dan Eropa;
b. Subbagian Asia, Pasifik, dan Afrika; dan
| Subbagian Amerika dan Eropa;
c. Subbagian Regional dan Multilateral.
| Subbagian Asia, Pasifik, dan Afrika; dan
| Subbagian Regional dan Multilateral.}}}}