Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/9: Perbedaan antara revisi
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 8 Juni 2015 09.50
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 33
Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan terdiri atas:
|
Pasal 34
|
Pasal 35
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, dan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. |
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 37
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:
|