Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/173: Perbedaan antara revisi
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 8 Juni 2015 16.56
Halaman ini telah diuji baca
-173-
Pasal 836
Pusat Pengembangan Perfilman terdiri atas:
|
Pasal 837
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat. |
Pasal 838
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 837, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 839
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
|
Pasal 840
|