Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/166: Perbedaan antara revisi
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 9 Juni 2015 06.27
Halaman ini telah diuji baca
-166-
Pasal 798
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan. |
Pasal 799
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 798, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 800
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
|
Pasal 801
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat. |
Pasal 802
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 803
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
|