Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/166: Perbedaan antara revisi

(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 9 Juni 2015 06.27

Halaman ini telah diuji baca

-166-


Pasal 798
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 799
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 798, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data pendidikan dan kebudayaan;
  3. pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan;
  4. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan; dan
  5. pelaksanaan administrasi Pusat.

Pasal 800
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
  1. Bagian Tata Usaha;
  2. Bidang Ketenagaan, Peserta Didik, dan Warisan Budaya Benda;
  3. Bidang Pembelajaran, Warisan Budaya Tak Benda, dan Kelembagaan;
  4. Bidang Pendayagunaan dan Pelayanan; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 801
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat.

Pasal 802
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan;
  2. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
  3. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
  4. pengelolaan kepegawaian dan keuangan;
  5. pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan;
  6. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara; dan
  7. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.

Pasal 803
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
  1. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
  2. Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian; dan
  3. Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga.