Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/167: Perbedaan antara revisi

(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 9 Juni 2015 06.31

Halaman ini telah diuji baca

-167-


Pasal 804
  1. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran dan penyusunan laporan Pusat.
  2. Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, penyusunan sistem dan prosedur kerja, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan fasilitasi bantuan hukum, perencanaan, pengadaan, mutasi, pengembangan, dan pemberhentian pegawai, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
  3. Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban keuangan serta urusan persuratan, kearsipan, barang milik negara, keprotokolan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat.

Pasal 805
Bidang Ketenagaan, Peserta Didik, dan Warisan Budaya Benda mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengumpulan dan pengolahan data serta koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda.

Pasal 806
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 805, Bidang Ketenagaan, Peserta Didik, dan Warisan Budaya Benda menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda;
  2. pengumpulan dan pengolahan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda;
  3. pelaksanaan validasi dan integrasi data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda; dan
  4. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda.

Pasal 807
Bidang Ketenagaan, Peserta Didik, dan Warisan Budaya Benda terdiri atas:
  1. Subbidang Ketenagaan; dan
  2. Subbidang Peserta Didik dan Warisan Budaya Benda.

Pasal 808
  1. Subbidang Ketenagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, validasi, dan integrasi serta penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data pendidik dan tenaga kependidikan serta tenaga di bidang kebudayaan.
  2. Subbidang Peserta Didik dan Warisan Budaya Benda mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, validasi, dan integrasi serta penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data peserta didik dan warisan budaya benda.