Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/167: Perbedaan antara revisi
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 9 Juni 2015 06.31
Halaman ini telah diuji baca
-167-
Pasal 804
|
Pasal 805
Bidang Ketenagaan, Peserta Didik, dan Warisan Budaya Benda mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengumpulan dan pengolahan data serta koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda. |
Pasal 806
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 805, Bidang Ketenagaan, Peserta Didik, dan Warisan Budaya Benda menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 807
Bidang Ketenagaan, Peserta Didik, dan Warisan Budaya Benda terdiri atas:
|
Pasal 808
|