Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/168: Perbedaan antara revisi
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 10 Juni 2015 04.25
Halaman ini telah diuji baca
-168-
Pasal 809
Bidang Pembelajaran, Warisan Budaya Tak Benda, dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengumpulan dan pengolahan data serta penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data pembelajaran, warisan budaya tak benda, dan kelembagaan. |
Pasal 810
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 809, Bidang Pembelajaran, Warisan Budaya Tak Benda, dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 811
Bidang Pembelajaran, Warisan Budaya Tak Benda, dan Kelembagaan terdiri atas:
|
Pasal 812
|
Pasal 813
Bidang Pendayagunaan dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan statistik, pendayagunaan, dan pelayanan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan. |
Pasal 814
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 813, Bidang Pendayagunaan dan Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
|