Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/169: Perbedaan antara revisi
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 10 Juni 2015 04.29
Halaman ini telah diuji baca
-169-
Pasal 815
Bidang Pendayagunaan dan Pelayanan terdiri atas:
|
Pasal 816
|
Bagian Bagian Keempat
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
Bagian Bagian Keempat
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
Pasal 817
|
Pasal 818
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan pegawai. |
Pasal 819
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 818, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai menyelenggarakan fungsi:
|