Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/170: Perbedaan antara revisi
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 10 Juni 2015 04.33
Halaman ini telah diuji baca
-170-
Pasal 820
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai terdiri atas:
|
Pasal 821
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat. |
Pasal 822
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 821, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 823
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
|
Pasal 824
|