Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/170: Perbedaan antara revisi

(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 10 Juni 2015 04.33

Halaman ini telah diuji baca

-170-


Pasal 820
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai terdiri atas:
  1. Bagian Tata Usaha;
  2. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Struktural;
  3. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 821
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat.

Pasal 822
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 821, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan dan pelatihan pegawai;
  2. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan perpustakaan;
  3. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
  4. pengelolaan kepegawaian dan keuangan;
  5. pelaksanaan urusan kerja sama dan hubungan masyarakat;
  6. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara; dan
  7. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.

Pasal 823
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
  1. Subbagian Perencanaan, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
  2. Subbagian Keuangan; dan
  3. Subbagian Rumah Tangga.

Pasal 824
  1. Subbagian Perencanaan, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, penyusunan sistem dan prosedur kerja, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan fasilitasi bantuan hukum, kerja sama, perencanaan, pengadaan, mutasi, pengembangan, dan pemberhentian pegawai.
  2. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban keuangan dan penyusunan laporan Pusat serta pengembangan sistem informasi pendidikan dan pelatihan.
  3. Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, barang milik negara, perpustakaan, keprotokolan, ketertiban, keamanan, kebersihan, keindahan di lingkungan Pusat.