Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/28: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Serenity (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-bab
{{PUU-bab
|bab=III
|bab=III
|DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
|DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN}}

}}
{{PUU-bagian
{{
|{{PUU-bagian
|Bagian Kesatu
|Bagian Kesatu
|Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
|Kedudukan, Tugas, dan Fungsi}}

|{{PUU-pasal
{{PUU-pasal
|pasal=123
|pasal=123
|{{PUU-nomor|n=1|m=1
}}}}
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berada di bawah dan
|Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
|Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Direktur Jenderal.}}}}
bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 124
Pasal 124
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas