Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/29: Perbedaan antara revisi

→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi 'Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pasal 127 Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melak...'
 
Serenity (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-bagian
Bagian Ketiga
|bagian=Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
|Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan}}

Pasal 127
Pasal 127
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai