Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/29: Perbedaan antara revisi
→Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi 'Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pasal 127 Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melak...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): | ||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{PUU-bagian |
|||
|bagian=Ketiga |
|||
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan |
|Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan}} |
||
Pasal 127 |
Pasal 127 |
||
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai |
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai |