Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/28: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Serenity (bicara | kontrib)
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 2: Baris 2:
|bab=III
|bab=III
|DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN}}
|DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN}}

{{PUU-bagian
{{PUU-bagian
|Bagian Kesatu
|Bagian Kesatu
|Kedudukan, Tugas, dan Fungsi}}
|Kedudukan, Tugas, dan Fungsi}}

{{PUU-pasal
{{PUU-pasal
|pasal=123
|pasal=123
Baris 12: Baris 10:
|Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
|Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
|Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Direktur Jenderal.}}}}
|Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Direktur Jenderal.}}}}
{{PUU-pasal
|pasal=124
|Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.}}


{{PUU-pasal
Pasal 124
|pasal=125
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas
|Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
|{{PUU-nomor|n=a|m=1
guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
|perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
Pasal 125
|pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Direktorat
pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya;
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan
|pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan,
peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan;
tenaga kependidikan;
|penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan
|pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru,
pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan
kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik
lainnya;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan,
peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi,
dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan
guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru,
pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik
|pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
|pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan
lainnya, dan tenaga kependidikan;
Tenaga Kependidikan; dan
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
|pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.}}}}
Guru
{{PUU-bagian
dan
|Bagian Kedua
Tenaga
|Susunan Organisasi}}
Kependidikan; dan
{{PUU-pasal
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
|pasal=126
Bagian Kedua
|Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
Susunan Organisasi
|{{PUU-nomor|n=a|m=1
Pasal 126
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
|Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
|Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
b. Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia
|Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar;
Dini dan Pendidikan Masyarakat;
|Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah; dan
c. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar;
|Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan
Menengah.}}}}
d. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah; dan
e. Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan
Menengah.