Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/29: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Serenity (bicara | kontrib)
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 4: Baris 4:
{{PUU-pasal
{{PUU-pasal
|pasal=127
|pasal=127
|Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
|Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.}}}}
{{PUU-pasal
{{PUU-pasal
|pasal=128
|pasal=128