Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/29: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
Serenity (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 4: Baris 4:
{{PUU-pasal
{{PUU-pasal
|pasal=127
|pasal=127
|Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.}}}}
|Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.}}
{{PUU-pasal
{{PUU-pasal
|pasal=128
|pasal=128
Baris 26: Baris 26:
{{PUU-pasal
{{PUU-pasal
|pasal=129
|pasal=129
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
|Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
|{{PUU-nomor|n=a|m=1
|{{PUU-nomor|n=a|m=1
Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
Bagian Perencanaan dan Penganggaran;