Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/118: Perbedaan antara revisi
→Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi 'Pasal 535 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Subdirektorat Seni Media menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, d...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): | ||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{PUU-pasal |
|||
Pasal 535 |
|||
|pasal=535 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, |
|Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, |
||
Subdirektorat Seni Media menyelenggarakan fungsi: |
Subdirektorat Seni Media menyelenggarakan fungsi: |
||
|{{PUU-nomor|n=1|m=1 |
|||
a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di |
|||
bidang seni media elektronik dan seni media cetak; |
|penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang seni media elektronik dan seni media cetak; |
||
|penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan seni media; |
|||
|penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang seni media elektronik dan seni media cetak; |
|||
elektronik dan seni media cetak; |
|pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang seni media elektronik dan seni media cetak; dan |
||
|pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang seni media elektronik dan seni media cetak.}}}} |
|||
dan seni media cetak; dan |
|||
e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang seni media elektronik dan seni |
|||
media cetak. |
|||
Pasal 536 |
Pasal 536 |
||
Subdirektorat Seni Media terdiri atas: |
Subdirektorat Seni Media terdiri atas: |