Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/118: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi 'Pasal 535 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Subdirektorat Seni Media menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, d...'
 
Serenity (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-pasal
Pasal 535
|pasal=535
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534,
|Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534,
Subdirektorat Seni Media menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Seni Media menyelenggarakan fungsi:
|{{PUU-nomor|n=1|m=1
a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang seni media elektronik dan seni media cetak;
|penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang seni media elektronik dan seni media cetak;
b. penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan seni media;
|penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan seni media;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang seni media
|penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang seni media elektronik dan seni media cetak;
elektronik dan seni media cetak;
|pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang seni media elektronik dan seni media cetak; dan
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang seni media elektronik
|pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang seni media elektronik dan seni media cetak.}}}}

dan seni media cetak; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang seni media elektronik dan seni
media cetak.
Pasal 536
Pasal 536
Subdirektorat Seni Media terdiri atas:
Subdirektorat Seni Media terdiri atas: