Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/119: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi 'Pasal 541 (1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, eval...'
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 10 Juni 2015 16.13

Halaman ini belum diuji baca

-119-

Pasal 541 (1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, evaluasi, dan laporan di bidang standardisasi tenaga kesenian. (2) Seksi Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang peningkatan kompetensi tenaga kesenian. Pasal 542 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, barang milik Negara dan kerumahtanggaan Direktorat. Bagian Keenam Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Pasal 543 Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi. Pasal 544 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 543, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kepercayaan, komunitas adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dokumentasi, dan pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepercayaan, komunitas adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dokumentasi, dan pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi; c. pembinaan dan pelestarian tradisi; d. pembinaan dan pengembangan tenaga kepercayaan dan tradisi; e. pembinaan komunitas kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepercayaan, komunitas adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dan pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepercayaan, komunitas adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dan pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi; h. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi; i. pelaksanaan dokumentasi di bidang kepercayaan, komunitas adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dan pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi; j. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kepercayaan, komunitas adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dan pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi; dan k. pelaksanaan administrasi Direktorat.