Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/124: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi 'Bagian Ketujuh Direktorat Sejarah Pasal 567 Direktorat Sejarah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sejarah. Pasal 568...'
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 10 Juni 2015 16.15

Halaman ini belum diuji baca

-124-

Bagian Ketujuh Direktorat Sejarah Pasal 567 Direktorat Sejarah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sejarah. Pasal 568 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567, Direktorat Sejarah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sejarah nasional, geografi sejarah, internalisasi nilai sejarah, dokumentasi, dan pembinaan tenaga kesejarahan; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang sejarah nasional, geografi sejarah, internalisasi nilai sejarah, dan dokumentasi serta pembinaan tenaga kesejarahan; c. pembinaan dan pelestarian sejarah; d. peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan; e. pembinaan dan pengembangan tenaga di bidang kesejarahan; f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sejarah nasional, geografi sejarah, internalisasi nilai sejarah, dan pembinaan tenaga kesejarahan; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sejarah nasional, geografi sejarah, dan internalisasi nilai sejarah dan pembinaan tenaga kesejarahan; h. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang sejarah; i. pelaksanaan dokumentasi di bidang sejarah nasional, geografi sejarah, internalisasi nilai sejarah, dan pembinaan tenaga kesejarahan; j. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang sejarah nasional, geografi sejarah, internalisasi nilai sejarah, dan pembinaan tenaga kesejarahan; dan k. pelaksanaan administrasi Direktorat. Pasal 569 Direktorat Sejarah terdiri atas: a. Subdit Program, Evaluasi, dan Dokumentasi; b. Subdit Sejarah Nasional; c. Subdit Geografi Sejarah; d. Subdit Internalisasi Nilai Sejarah; e. Subdit Pembinaan Tenaga Kesejarahan; dan f. Subbagian Tata Usaha. Pasal 570 Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan anggaran, kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat, evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan dan dokumentasi Direktorat.