Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/134: Perbedaan antara revisi
→Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-bab |BAB }} {{PUU-pasal |pasal= }} {{PUU-nomor|n=1|n=m}} Bagian Ketiga Sekretariat Inspektorat Jenderal Pasal 619 Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tug...' |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 10 Juni 2015 16.21
-134-
BAB BAB
{{{2}}}
BAB BAB
{{{2}}}
Bagian Ketiga
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Pasal 619
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan
teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di
lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 620
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619, Sekretariat
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran
di bidang pengawasan;
b. pengelolaan data dan informasi di bidang pengawasan;
c. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan;
d. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Inspektorat Jenderal;
e. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan
fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Inspektorat Jenderal;
f. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat
Jenderal;
g. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal;
h. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di
bidang pengawasan;
i. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal;
j. pengolahan dan evaluasi laporan hasil pengawasan;
k. pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan;
l. fasilitasi pencegahan korupsi; dan
m. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan
Inspektorat Jenderal.
Pasal 621
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
b. Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan; dan
d. Bagian Umum.
Pasal 622
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan
rencana, program, kegiatan, anggaran, serta penyusunan laporan Inspektorat
Jenderal.
Pasal 623
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622, Bagian
Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang
pengawasan;
b. penyusunan bahan kebijakan di bidang pengawasan;
c. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang
pengawasan;