Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/134: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-bab |BAB }} {{PUU-pasal |pasal= }} {{PUU-nomor|n=1|n=m}} Bagian Ketiga Sekretariat Inspektorat Jenderal Pasal 619 Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tug...'
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 10 Juni 2015 16.21

Halaman ini belum diuji baca

-134-


BAB BAB
{{{2}}}


Bagian Ketiga Sekretariat Inspektorat Jenderal Pasal 619 Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal. Pasal 620 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengawasan; b. pengelolaan data dan informasi di bidang pengawasan; c. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan; d. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Inspektorat Jenderal; e. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Inspektorat Jenderal; f. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal; g. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal; h. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengawasan; i. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal; j. pengolahan dan evaluasi laporan hasil pengawasan; k. pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan; l. fasilitasi pencegahan korupsi; dan m. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Inspektorat Jenderal. Pasal 621 Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran; b. Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian; c. Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan; dan d. Bagian Umum. Pasal 622 Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran, serta penyusunan laporan Inspektorat Jenderal. Pasal 623 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pengawasan; b. penyusunan bahan kebijakan di bidang pengawasan; c. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengawasan;