Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/132: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-bab |BAB }} {{PUU-pasal |pasal= }} {{PUU-nomor|n=1|n=m}} c. penyusunan bahan promosi budaya regional dan internasional; d. pemberian bimbingan teknis dan superv...'
 
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-bab
|BAB
}}
{{PUU-pasal
{{PUU-pasal
| {{PUU-nomor |n=a |m=3
|pasal=
| penyusunan bahan promosi budaya regional dan internasional;
}}
| pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi budaya regional dan diplomasi budaya internasional; dan
{{PUU-nomor|n=1|n=m}}
| pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang diplomasi budaya regional dan diplomasi budaya internasional.}}}}


{{PUU-pasal
c. penyusunan bahan promosi budaya regional dan internasional;
| pasal=608
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi budaya
| Subdirektorat Diplomasi Budaya Luar Negeri terdiri atas:
regional dan diplomasi budaya internasional; dan
| {{PUU-nomor |n=a
e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang diplomasi budaya regional dan
| Seksi Diplomasi Budaya Regional; dan
diplomasi budaya internasional.
| Seksi Diplomasi Budaya Internasional.}}}}
Pasal 608

Subdirektorat Diplomasi Budaya Luar Negeri terdiri atas:
{{PUU-pasal
a. Seksi Diplomasi Budaya Regional; dan
| pasal=609
b. Seksi Diplomasi Budaya Internasional.
| {{PUU-nomor |n=1
Pasal 609
(1) Seksi Diplomasi Budaya Regional mempunyai tugas melakukan penyusunan
| Seksi Diplomasi Budaya Regional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, pertukaran budaya antar negara regional, promosi budaya regional, evaluasi, dan laporan di bidang diplomasi budaya regional.
bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis
| Seksi Diplomasi Budaya Internasional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, pertukaran budaya antar negara internasional, pelaksanaan promosi budaya internasional, evaluasi, dan laporan di bidang diplomasi budaya internasional.}}}}

dan supervisi, pertukaran budaya antar negara regional, promosi budaya
{{PUU-pasal
regional, evaluasi, dan laporan di bidang diplomasi budaya regional.
| pasal=610
(2) Seksi Diplomasi Budaya Internasional mempunyai tugas melakukan
penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan,
| Subdirektorat Diplomasi Budaya Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi budaya dalam negeri.}}

bimbingan teknis dan supervisi, pertukaran budaya antar negara
{{PUU-pasal
internasional, pelaksanaan promosi budaya internasional, evaluasi, dan
| pasal=611
laporan di bidang diplomasi budaya internasional.
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Subdirektorat Diplomasi Budaya Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
Pasal 610
| {{PUU-nomor |n=a
Subdirektorat Diplomasi Budaya Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, dan
| penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi budaya antar wilayah dan budaya nasional;
| penyusunan bahan pertukaran budaya antar daerah;
bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi budaya dalam negeri.
| penyusunan bahan promosi budaya antar wilayah dan nasional;
Pasal 611
| pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi budaya antar wilayah dan diplomasi budaya nasional; dan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610,
| pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang diplomasi budaya antar wilayah dan diplomasi budaya nasional.}}}}
Subdirektorat Diplomasi Budaya Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di
{{PUU-pasal
bidang diplomasi budaya antar wilayah dan budaya nasional;
| pasal=612
b. penyusunan bahan pertukaran budaya antar daerah;
| Subdirektorat Diplomasi Budaya Dalam Negeri terdiri atas:
c. penyusunan bahan promosi budaya antar wilayah dan nasional;
| {{PUU-nomor |n=a
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi budaya antar
| Seksi Diplomasi Budaya Antar Wilayah; dan
wilayah dan diplomasi budaya nasional; dan
| Seksi Diplomasi Budaya Nasional.}}}}
e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang diplomasi budaya antar wilayah

dan diplomasi budaya nasional.
{{PUU-pasal
Pasal 612
| pasal=613
Subdirektorat Diplomasi Budaya Dalam Negeri terdiri atas:
| {{PUU-nomor |n=1
a. Seksi Diplomasi Budaya Antar Wilayah; dan
| Seksi Diplomasi Budaya Antar Wilayah mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, pertukaran budaya antar wilayah, promosi budaya antara wilayah, evaluasi, dan laporan di bidang diplomasi budaya antar wilayah.}}}}
b. Seksi Diplomasi Budaya Nasional.
Pasal 613
(1) Seksi Diplomasi Budaya Antar Wilayah mempunyai tugas melakukan
penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan,
bimbingan teknis dan supervisi, pertukaran budaya antar wilayah, promosi
budaya antara wilayah, evaluasi, dan laporan di bidang diplomasi budaya
antar wilayah.