Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/135: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-bab |BAB }} {{PUU-pasal |pasal= }} {{PUU-nomor|n=1|n=m}} d. e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengawasan...'
 
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-bab
|BAB
}}
{{PUU-pasal
{{PUU-pasal
| {{PUU-nomor |n=a |m=4
|pasal=
| pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengawasan; dan
}}
| penyusunan laporan Inspektorat Jenderal.}}}}
{{PUU-nomor|n=1|n=m}}
d.
e.


{{PUU-pasal
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan
| pasal=624
anggaran di bidang pengawasan; dan
| Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
penyusunan laporan Inspektorat Jenderal.
| {{PUU-nomor |n=a
Pasal 624
| Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran; dan
| Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.}}}}


{{PUU-pasal
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
| pasal=625
a. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran; dan
| {{PUU-nomor |n=1
b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
| Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengawasan.
Pasal 625
(1) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas
| Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengawasan serta penyusunan bahan laporan Inspektorat Jenderal.}}}}

melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta
{{PUU-pasal
penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di
| pasal=626
bidang pengawasan.
| Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, organisasi, tata laksana, dan kepegawaian Inspektorat Jenderal.}}
(2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas

melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program,
{{PUU-pasal
kegiatan, dan anggaran di bidang pengawasan serta penyusunan bahan
| pasal=627
laporan Inspektorat Jenderal.
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626, Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
Pasal 626
| {{PUU-nomor |n=a
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian
| penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan;
dan fasilitasi bantuan hukum, organisasi, tata laksana, dan kepegawaian
| penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Inspektorat Jenderal;
Inspektorat Jenderal.
| pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan
| pengelolaan kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal.}}}}
Pasal 627

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626, Bagian
{{PUU-pasal
Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
| pasal=628
a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang
| Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian terdiri atas:
pengawasan;
| {{PUU-nomor |n=a
b. penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan
| Subbagian Hukum dan Tata Laksana; dan
Inspektorat Jenderal;
| Subbagian Kepegawaian.}}}}
c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat

Jenderal; dan
{{PUU-pasal
d. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal.
| pasal=629
Pasal 628
| {{PUU-nomor |n=1
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian terdiri atas:
| Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, dan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Inspektorat Jenderal.}}}}
a. Subbagian Hukum dan Tata Laksana; dan
b. Subbagian Kepegawaian.
Pasal 629
(1) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan
penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi
bantuan hukum, analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan
dan beban kerja, dan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan
Inspektorat Jenderal.