Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/138: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '-138- {{PUU-bab |BAB }} {{PUU-pasal |pasal= }} {{PUU-nomor|n=1|n=m}} Pasal 642 Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan...'
 
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Kop (tanpa inklusi):Kop (tanpa inklusi):
Baris 1: Baris 1:
{{rh||-138-}}
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-pasal
-138-
| pasal=642
| Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan audit investigasi terhadap dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.}}

{{PUU-pasal
| pasal=643
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi:
| {{PUU-nomor |n=a
| penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis audit investigasi;
| penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Inspektorat Investigasi;
| pelaksanaan penemuan fakta (fact finding) atas dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyelewengan lain di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
| pelaksanaan audit investigasi atas dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyelewengan lain di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
| pelaksanaan fasilitasi pengawasan investigasi;
| penyusunan laporan hasil audit investigasi; dan
| pelaksanaan urusan ketatausahaan Inspektorat Investigasi.}}}}

{{PUU-pasal
| pasal=644
| Inspektorat Investigasi terdiri atas:
| {{PUU-nomor |n=a
| Inspektur;
| Subbagian Tata Usaha; dan
| Kelompok Jabatan Fungsional.}}}}

{{PUU-pasal
| pasal=645
| Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, kepegawaian, dan kerumahtanggaan Inspektorat Investigasi.}}

{{PUU-pasal
| pasal=646
| Wilayah kerja Subbagian Pengolahan Laporan Pengawasan I dan Subbagian Pengolahan Laporan Pengawasan II dan wilayah kerja Inspektorat I sampai dengan Inspektorat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 638 ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.}}


{{PUU-bab
{{PUU-bab
|BAB
| BAB VIII
| BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA}}
}}

{{PUU-bagian
| Bagian Pertama
| Kedudukan, Tugas, dan Fungsi}}
{{PUU-pasal
{{PUU-pasal
|pasal=
| pasal=647
| {{PUU-nomor |n=1
}}
| Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
{{PUU-nomor|n=1|n=m}}
| Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dipimpin oleh Kepala Badan. }}}}
Pasal 642
Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis dan audit investigasi terhadap dugaan korupsi,
kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 643
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642, Inspektorat
Investigasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis audit investigasi;
b. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Inspektorat
Investigasi;
c. pelaksanaan penemuan fakta (fact finding) atas dugaan korupsi, kolusi,
nepotisme, dan penyelewengan lain di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
d. pelaksanaan audit investigasi atas dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, dan
penyelewengan lain di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. pelaksanaan fasilitasi pengawasan investigasi;
f. penyusunan laporan hasil audit investigasi; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Inspektorat Investigasi.
Pasal 644
Inspektorat Investigasi terdiri atas:
a. Inspektur;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 645
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan,
keuangan,
barang
milik
negara,
ketatausahaan,
kepegawaian,
dan
kerumahtanggaan Inspektorat Investigasi.
Pasal 646
Wilayah kerja Subbagian Pengolahan Laporan Pengawasan I dan Subbagian
Pengolahan Laporan Pengawasan II dan wilayah kerja Inspektorat I sampai
dengan Inspektorat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633 ayat (1) dan ayat
(2) dan Pasal 638 ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
BAB VIII
BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 647
(1) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dipimpin oleh Kepala Badan.