Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/139: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '-139- {{PUU-bab |BAB }} {{PUU-pasal |pasal= }} {{PUU-nomor|n=1|n=m}} Pasal 648 Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembi...'
 
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Kop (tanpa inklusi):Kop (tanpa inklusi):
Baris 1: Baris 1:
{{rh||-139-}}
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
-139-
{{PUU-bab
|BAB
}}
{{PUU-pasal
{{PUU-pasal
|pasal=
| pasal=648
| Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra.}}
}}

{{PUU-nomor|n=1|n=m}}
{{PUU-pasal
Pasal 648
| pasal=649
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:
pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra.
| {{PUU-nomor |n=a
Pasal 649
| penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648, Badan
| pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:
| pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
a. penyusunan
| pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
kebijakan
| pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.}}}}
teknis,

rencana,
{{PUU-pasal
program,
| pasal=650
dan
| Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terdiri atas:
anggaran
| {{PUU-nomor |n=a
pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
| Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
b. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan
| Pusat Pengembangan dan Pelindungan;
sastra;
| Pusat Pembinaan; dan
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan,
| Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan.}}}}
pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;

d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
{{PUU-pasal
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
| pasal=651
Pasal 650
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terdiri atas:
| Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan.}}

a. Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
{{PUU-pasal
b. Pusat Pengembangan dan Pelindungan;
| pasal=652
c. Pusat Pembinaan; dan
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 651, Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:
d. Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan.
| {{PUU-nomor |n=a
Pasal 651
| koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas
| koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan
| pengelolaan data dan informasi di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
tugas unit organisasi di lingkungan Badan.
| koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
Pasal 652
| koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Badan;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 651, Sekretariat
| penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Badan;
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:
| pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan;
a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran
| pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan;
di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
| koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
b. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana,
| pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan; dan
program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan
| pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Badan.}}}}
bahasa dan sastra;
c. pengelolaan data dan informasi di bidang pengembangan dan pembinaan
bahasa dan sastra;
d. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan dan
pembinaan bahasa dan sastra;
e. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Badan;
f. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan
fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Badan;
g. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan;
h. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan;
i. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di
bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
j. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan
Badan.