Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/140: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi 'Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 653 Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran; b. Bagian Hukum, Ke...'
 
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Kop (tanpa inklusi):Kop (tanpa inklusi):
Baris 1: Baris 1:
-140-
{{rh||-140-}}
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-bagian
Bagian Kedua
| Bagian Kedua
Susunan Organisasi
| Susunan Organisasi}}
Pasal 653
{{PUU-pasal
Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terdiri atas:
| pasal=653
a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
| Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terdiri atas:
b. Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Keuangan;
| {{PUU-nomor |n=a
c. Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan
d. Bagian Umum.
| Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
| Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Keuangan;
Pasal 654
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan
| Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan
| Bagian Umum.}}}}
penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan

rencana, program, kegiatan, anggaran, serta penyusunan laporan Badan.
{{PUU-pasal
Pasal 655
| pasal=654
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 654, Bagian
| Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran, serta penyusunan laporan Badan.}}
Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan bahan kebijakan di bidang pengembangan dan pembinaan
{{PUU-pasal
bahasa dan sastra;
| pasal=655
b. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 654, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
| {{PUU-nomor |n=a
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan
anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; dan
| penyusunan bahan kebijakan di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
| penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
d. penyusunan laporan Badan.
| pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; dan
Pasal 656
| penyusunan laporan Badan.}}}}
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:

a. Subbagian Program dan Anggaran; dan
{{PUU-pasal
b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran
| pasal=656
Pasal 657
| Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan
| {{PUU-nomor |n=a
bahan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang
| Subbagian Program dan Anggaran; dan
pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra.
(2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas
| Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran}}}}

melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program,
{{PUU-pasal
kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan
| pasal=657
sastra serta penyusunan laporan Badan.
| {{PUU-nomor |n=1
Pasal 658
| Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra.
Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan
| Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra serta penyusunan laporan Badan.}}}}
penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi

bantuan hukum, organisasi dan tata laksana, pengelolaan kepegawaian, dan
{{PUU-pasal
koordinasi dan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan.
| pasal=658
| Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, organisasi dan tata laksana, pengelolaan kepegawaian, dan koordinasi dan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan.}}